Jumat, 22 Juni 2012

Perlindungan Konsumen


Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Hak konsumen adalah:
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
    atau jasa.
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa
    tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
    atau jasa.
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang
    digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
    perlindungan konsumen secara patut.
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang
    atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah:
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
    barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Pengertian Pelaku Usaha
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Hak pelaku usaha adalah :
  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
        dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
        baik.
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa   konsumen.
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undanganlainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah :
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
    atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barangatau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan.
  • Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa
    yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

    Hukum Perlindungan Konsumen

“ Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan maslahnya dengan para penyedia barang dan/ jasa konsumen”
Jadi, kesimpulan dari pengertian-pengertian diatas adalah Bahwa Hukum Perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.

 Tujuan Perlindungan Konsumen :
 Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no.8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa 
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen 
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi 
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha 
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Sumber : wordpress.com/2011/05/29/pengertian-perlindungan-konsumen/ 
                http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm
                http://perlindungankonsumeninternet.blogspot.com/2012/06/pengertian-perlindungan-konsumen.html 

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar