Minggu, 21 Oktober 2012

Bahasa Indonesia Sebagai Lambang Pemersatu



       Indonesia tercatat sebagai Negara dengan suku bangsa terbanyak didunia, yang memiliki 1.128 suku bangsa dengan 750 bahasa daerah. dimana masing masing suku yang ada saling berinteraksi dengan bahasa yang berbeda-beda, karena perbedaan itulah Bahasa indonesia sebagai bahasa nasional hadir menjadi wujud pemersatu atas keanekaragaman yang dimiliki bangsa ini tanpa menghilangkan tutur bahasa daerahnya masing masing. Bahasa Indonesia sendiri merupakan bahasa yang berakar pada dialek bahasa melayu yang telah ada jauh sebelum kemerdekaan negeri ini diproklamasikan, sebagai bahasa perhubungan yang luas yang semakin berkembang sejak dilarangnya penggunaan bahasa belanda pada masa penjajahan jepang di Indonesia.

       Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa nasional pada Sumpah Pemuda (28 oktober 1928). Yang menyatakan dengan tegas sebagai bahasa nasional melalui isi kandungan dari sumpah pemuda yaitu “Kami Poetra Poetri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia”.Disamping itu bahasa Indonesia adalah bahasa yang digunakan pada acara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, keberadaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional diperkuat UUD ’45 Pasal 36 yang menyatakan“Bahasa resmi negara adalah bahasa Indonesia”.
Disamping bahasa Indonesia, Bendera Merah Putih memiliki andil tersendiri dalam hal persatuan bangsa Indonesia, yang memberikan suar dan pemersatu nusantara sebagai lambang kesetiaan untuk tetap satu yang diisyaratkan melalui warna merah yang berarti darah dan tubuh manusia Indonesia, dan warna putih yang mewakili jiwa manusia Indonesia, kedua warna saling mengisi dan menyempurnakan satu sama lain, secara garis besar bisa diartikan sebagai semangat perjuangan jiwa dan raga demi kesatuan republik Indonesia meskipun lahir dari bebagai macam suku yang berbeda.

       Konon, ketika majapahit berkuasa dinusantara, para prajuritnya diwajibkan untuk bersumpah setia jiwa dan raga untuk melindungi keberadaan bendera merah putih dimana pun bendera ini berada, mengingat pentingnya hal ini pemerintah Indonesia membuat dasar hukum tersendiri, seperti tercantum dalam UUD ’45 pasal 35 serta Peraturan Pemerintah No. 40/1958 tentang keberadaan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.


Pengertian Bahasa

Menurut Gorys Keraf (1997 : 1), Bahasa adalah alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Mungkin ada yang keberatan dengan mengatakan bahwa bahasa bukan satu-satunya alat untuk mengadakan komunikasi. Mereka menunjukkan bahwa dua orang atau pihak yang mengadakan komunikasi dengan mempergunakan cara-cara tertentu yang telah disepakati bersama.  Lukisan-lukisan, asap api, bunyi gendang atau tong-tong dan sebagainya. Tetapi mereka itu harus mengakui pula bahwa bila dibandingkan dengan bahasa, semua alat komunikasi tadi mengandung banyak segi yang lemah.
         Bahasa memberikan kemungkinan yang jauh lebih luas dan kompleks dari pada yang dapat diperoleh dengan mempergunakan media tadi. Bahasa haruslah merupakan bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Bukannya sembarang bunyi. Dan bunyi itu sendiri haruslah merupakan simbol atau pelambang



Aspek Bahasa

            Secara sederhana, bahasa dapat diartikan sebagai alat untuk menyampaikan sesuatu yang terlintas di dalam hati. Namun, lebih jauh bahasa bahasa adalah alat untuk beriteraksi atau alat untuk berkomunikasi, dalam arti alat untuk menyampaikan pikiran, gagasan, konsep atau perasaan. Dalam studi sosiolinguistik, bahasa diartikan sebagai sebuah sistem lambang, berupa bunyi, bersifat arbitrer, produktif, dinamis, beragam dan manusiawi.
           Bahasa adalah sebuah sistem, artinya, bahasa dibentuk oleh sejumlah komponen yang berpola secara tetap dan dapat dikaidahkan. Sistem bahasa berupa lambang-lambang bunyi, setiap lambang bahasa melambangkan sesuatu yang disebut makna atau konsep. Karena setiap lambang bunyi itu memiliki atau menyatakan suatu konsep atau makna, maka dapat disimpulkan bahwa setiap suatu ujaran bahasa memiliki makna. Contoh lambang bahasa yang berbunyi “nasi” melambangkan konsep atau makna ‘sesuatu yang biasa dimakan orang sebagai makanan pokok’.

Dan bahasa merupakan suatu sistem komunikasi yang mempergunakan simbol-simbol vokal (bunyi ujaran) yang bersifat arbitrer, yang dapat diperkuat dengan gerak-gerik badaniah yang nyata. Ia merupakan simbol karena rangkaian bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia harus diberikan makna tertentu pula. Simbol adalah tanda yang diberikan makna tertentu, yaitu  mengacu kepada sesuatu yang dapat diserap oleh panca indra.
Berarti bahasa mencakup dua bidang, yaitu vokal yang dihasilkan oleh alat ucap manusia, dan arti atau makna yaitu hubungan antara rangkaian bunyi vokal dengan barang atau hal yang diwakilinya itu. Bunyi itu juga merupakan getaran yang merangsang alat pendengar kita (yang diserap oleh panca indra kita, sedangkan arti adalah isi yang terkandung di dalam arus bunyi yang menyebabkan reaksi atau tanggapan dari orang lain). 

     Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional

          Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dibuktikan dengan digunakannya bahasa indonesia dalam
bitir-butir Sumpah Pemuda.
Sebagai bahasa nasional bahasa Indonesia mempunyai fungsi :
·         lambang kebanggaan kebangsaan.
·         Lambang identitas nasional.
·         Alat perhubungan antarwarga, antardaerah, antarbudaya, dan alat yang memungkinkan
·         penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang, sosial budaya, dan bahasanya masing
·         masing ke dalam kesatuan kebangsaan Indonesia.
  
 Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara


         Sebagaimana telah dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36. Dalam
kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia mempunyai fungsi :
·         Bahasa resmi kenegaraan.
·         Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu dipakailah bahasa Indonesia dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulis.
·         Bahasa pengantar dalam dunia pendidikan.
·         Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan dari taman kanak-kanak, maka materi pelajaran yang berbentuk media cetak juga harus berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Cara ini akan sangat membantu dalam meningkatkan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknolologi (iptek).
·         Alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan pembangunan. Ini dibuktikan dengan digunakannya Bahasa Indonesia dalam hubungan antar badan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
·         Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Ini dibuktikan dengan penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lainnya.
·         Selanjutnya, dalam rumusan Seminar Politik Bahasa Tahun 1999 dijelaskan bahwa fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara masih ditambah lagi dengan tiga fungsi, yaitu bahasa media massa, pendukung sastra Indonesia, pemerkaya bahasa dan sastra daerah.
·         Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara atau bahasa Nasional, maksudnya bahasa Indonesia itu adalah bahasa yang sudah diresmikan menjadi bahasa bagi seluruh bangsa Indonesia. Sedangkan bahasa Indonesia sebagai budaya maksudnya, bahasa Indonesia itu merupakan bagian dari budaya Indonesia dan merupakan ciri khas atau pembeda dari bangsa yang lain.


Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.
Pada kilas balik UUD 1945 untuk memperteguh Ikrar Sumpah Pemuda 1928, jelas-jelas dinyatakan, bahwasanya bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan Indonesia (Alwasilah, 1997:20). Ketika istilah “bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan” lahir, ada sebuah realitas fungsi yang melekat referensi konsep tersebut, yaitu sebagai wahana pemersatu yang mampu menciptakan semangat persatuan antar elemen kebangsaan di seluruh wilayah nusantara. Artinya, pada masa-masa yang lalu, peran bahasa Indonesia sebagai pemersatu perbedaan-perbedaan unsur kebangsaan di Indonesia memang sudah teruji.  Sekarang pun konsep itu masih tetap dipertahankan dan selalu menjadi simbol dari kejayaan yang pernah dicapai bahasa Indonesia.
Fungsi dari bahasa Indonesia bagi bangsa Indonesia adalah sebagai pemersatu suku-suku bangsa di Republik Indonesia yang beraneka ragam. Setiap suku bangsa yang begitu menjunjung nilai adat dan bahasa daerahnya masing-masing disatukan dan disamakan derajatnya dalam sebuah bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia, dan memandang akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, maka setiap suku bangsa di Indonesia bersedia menerima bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional. Selain itu, fungsi dari bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa ibu yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi bagi yang yang tidak bisa bahasa daerah. Seiring perkembangan zaman, sebagian besar warga negara Indonesia melakukan transmigrasi atau pindah dari daerah dia berasal ke daerah lain di Indonesia, sehingga di sinilah peran dan fungsi bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi antar suku bangsa yang berbeda, agar mereka tetap dapat saling berinteraksi.
Pada masa Pergerakan Nasional, realitas berbagai elemen kebangsaan Indonesia dipersatukan oleh bahasa Indonesia jelas bisa dirasakan dan memang benar-benar terjadi. Bahasa Melayu Riau yang kemudian diberi nama bahasa Indonesia benar-benar telah mampu menjadi wahana pemersatu  berbagai elemen kebangsaan yang beraneka ragam suku dan kepentingan politik. Untuk menggambarkan keberadaannya, Bahren mengungkapkan bahwa ketika itu keberadaan bahasa Indonesia memang telah dihubung-hubungkan dengan perannya sebagai alat pemersatu bangsa. Dan keperluan terhadap bahasa pemersatu tersebut lambat laun tumbuh lebih kuat ketika kesadaran nasionalisme menandai pertumbuhan beberapa organisasi masa (Siregar dalam Dardjowidjodjo (Ed.), 1996:11).
Tahukah kamu ada lebih dari 1.000 suku di Indonesia dengan lebih dari 700 bahasa daerah yang digunakan? Coba bayangkan bagaimana kita, warga negara Indonesia, saling berinteraksi dengan bahasa yang berbeda-beda. Maka dari itu, perlu adanya bahasa pemersatu, bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional sebagai alat pemersatu bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras, adat istiadat dan budaya.
Salah satu manfaat terbesar mempelajari Bahasa Indonesia adalah sebagai alat berkomunikasi sesama pengguna bahasa Indonesia. Karena di Indonesia bahasa utamanya adalah bahasa Indonesia, maka untuk berkomunikasi antar warga negara Indonesia harus menguasai bahasa Indonesia, meskipun tidak hanya warga Indonesia yang mampu mengerti dan menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu, mempelajari bahasa Indonesia juga agar kita tahu apa saja aturan yang ditetapkan pada penggunaan bahasa itu sendiri. Seperti, penggunaan kosa kata, kata kiasan, perumpamaan, dan lainnya. Kehidupan manusia tidak mungkin dilepaskan dari kegiatan berkomunikasi. Apa pun bidang kegiatan yang akan diterjuni seseorang, pastilah dia tidak bisa menghindar untuk tidak berkomunikasi.
Untuk memastikan bahasa tidak dapat dipisahkan dengan budaya, yaitu :
1. Bahasa adalah bagian dari budaya.
2. Bahasa adalah indeks budaya.
3. Bahasa menjadi simbol budaya.
Oleh karena itu, para antropolog budaya menilai terjadinyapergeseran makna budaya dapat menimbulkan pergeseran fokus, dari konsepsi-konsepsi yang mementingkan peran bahasa sebagai sistem formal abstraksikategori-kategori budaya ke strategi-strategi linguistik yang dipakai membangun status, identitas, dan hubungan-hubungan sosial. Kenyataan, setiap bangsa memiliki jati diri budayanya yang khas yang antara lain tampil dalam bahasa yang digunakannya. Jati diri budaya sebuah bangsa terbentuk melalui berbagai proses kejadian yang menimpa bangsa tersebut dalam waktu yang relatif panjang. Jati diri budaya tidak bisa terbentuk dalam waktu singkat dan tiba-tiba, selalu ada proses panjang yang mengiringinya, sehingga sebuah budaya dapat begitu mengakar di setiap jiwa masyarakat sebuah bangsa.


Sumber : http://clubbing.kapanlagi.com/threads/109039-Sejarah-Bahasa-Indonesia-Sebagai-Bahasa-Persatuan
                http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia 
                http://dibustom.wordpress.com/2011/05/07/pengertian-bahasa-karakteristik-bahasa-dan-fungsi-bahasa-kajian-sosiolinguistik/ 
               http://id.shvoong.com/humanities/linguistics/2093709-pengertian-bahasa-indonesia/
               http://google.com








 

Jumat, 22 Juni 2012

Perlindungan Konsumen


Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Hak konsumen adalah:
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
    atau jasa.
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa
    tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
    atau jasa.
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang
    digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
    perlindungan konsumen secara patut.
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang
    atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah:
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
    barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Pengertian Pelaku Usaha
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Hak pelaku usaha adalah :
  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
        dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
        baik.
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa   konsumen.
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undanganlainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah :
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
    atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barangatau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan.
  • Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa
    yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

    Hukum Perlindungan Konsumen

“ Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan maslahnya dengan para penyedia barang dan/ jasa konsumen”
Jadi, kesimpulan dari pengertian-pengertian diatas adalah Bahwa Hukum Perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.

 Tujuan Perlindungan Konsumen :
 Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no.8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa 
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen 
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi 
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha 
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Sumber : wordpress.com/2011/05/29/pengertian-perlindungan-konsumen/ 
                http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm
                http://perlindungankonsumeninternet.blogspot.com/2012/06/pengertian-perlindungan-konsumen.html