Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sebelumnya diatur dalam No. 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun
1987 dan diubah lagi dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 beserta peraturan
pelaksanaannya, yaitu:
·
Peraturan
Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 jo. Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1989
tentang Dewan Hak Cipta.
·
Peraturan
Pemerintah RI No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan atau perbanyakan
Ciptaan untuk Kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, Penelitian dan
Pengembangan;
·
Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne
Cinvention For The Protection of literary and Artistic Works;
·
Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty;
·
Peraturan
Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
·
Keputusan
Menteri Kehakiman RI No. M.01-PW. 07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik
Tindak Pidana Hak Cipta;
·
Surat edaran Menteri Kehakiman
RI No. M.02-HC03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam
Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
PENGERTIAN HAK
CIPTA (PASAL 2 UU NO. 12 TAHUN 1997)
- Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
- Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
- Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
- Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
- Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
UNSUR-UNSUR
UTAMA HAK CIPTA
1.
"KEASLIAN karya cipta intelektual" yang menunjukan telah diberikan
kretifitas pencipta. Yang dilindungi adalah ide yang telah berwujud dan asli.
·
Keaslian
berhubungan erat dengan bentuk perwujudan suatu ciptaan (Asli: adalah benar
perwujudan karya pencipta; Berwujud: ide telah diturunkan dalam bentuk
tertentu). Jiplakan/plagiasi: peniruan atas suatu karya cipta lain yang telah
diwujudkan.
·
Karya cipta
memiliki hak cipta jika diwujudkan dalam bentuk material tertentu.
Hak cipta merupakan hak khusus sehingga
perbanyakan/pengumuman karya cipta yang dilekati hak cipta perlu izin dari
pemegang hak cipta.
2. Karya-karya di
bidang “ilmu pengetahuan, seni dan sastra”, seperti:
·
Buku,
program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lainnya;
·
Ceramah,
kuliah,pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
·
Alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·
Ciptaan
lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
·
Drama, tari
(koreografi, pewayangan, pantomim);
·
Seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
·
Arsitektur;
·
Peta;
·
Seni batik;
·
Fotografi;
·
Sinematografi;
·
Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
3.
Karya telah “diwujudkan di dalam satu bentuk kesatuan yang utuh” yang bisa
diperbanyak.
4. Tidak ada formalitas pendaftaran yang
dibutuhkan untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta:
·
Tidak ada
kewajiban penggunaan simbol © atau kata “copyright”.
·
Tidak ada
kewajiban mengungkapkan pemilih hak cipta.
·
Tidak ada kewajiban bagi negara untuk mendata kapan satu karya pertama kali
dipublikasikan.
·
Hak cipta timbul dengan sendirinya. Hak cipta exist pada saat seorang
pencipta telah mewujudkan idenya dalam suatu bentuk berwujud.
·
Suatu ciptaan tidak memerlukan pengumuman untuk memperoleh hak cipta,
sesuai dengan prinsip di atas. Kecuali atas Susunan Perwajahan Karya Tulis (typhographical
arrangement), yang hak cipta-nya dimiliki oleh penerbit dimana dibutuhkan
penerbitan baru hak ciptanya hadir.
5.
Hak cipta merupakan suatu hak yang diakui secara hukum dan harus dibedakan dari
penguasaan fisik suatu ciptaan. Membeli atau menyimpan tidak sama dengan
pengalihan hak cipta.
6.
Hak cipta bukan hak mutlak. Tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
Undang-undang yang berlaku.
JANGKA WAKTU
PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu:
·
Ciptaan
buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta,
seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah
50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
·
Ciptaan
program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil
pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
·
Ciptaan
atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25
tahun sejak pertama kali diterbitkan.
·
Ciptaan
yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan.
·
Ciptaan
yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan :
·
Ketentuan
Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
LINGKUP HAK
CIPTA
Pemegang hak cipta hanya boleh
membatasi penggunaan dari karya tersebut sendiri. Tidak boleh membatasi orang
lain untuk memanfaatkan gagasan atau pengetahuan yang terdapat di dalam karya
yang dilindungi hak cipta.
Sumber : www.indonesialawcenter.com
http://hakintelektual.com/hak-cipta/pengertian-hak-cipta/
id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
kita juga punya nih jurnal mengenai hak cipta, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
BalasHapushttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3633/1/ICT_041.pdf
semoga bermanfaat yaa :)