Selasa, 15 November 2011

ANALISA MENGENAI KOPERASI



PRIMKOPAD YON-BEK-ANG-3/RAT
Badan Hukum No.792/BH/I Tgl 7-6-1969
Alamat : Jl. Tanah Tinggi Barat No.5  Jakarta pusat
No.telp : 021 4209376

1.1         Sejarah Singkat Koperasi Angkatan Darat

         Koperasi diperkenalkan oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan kopeasi kredit dengan tujuan membantu rakyat nya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Budi Oetomo dan SDI Belanda yang kuatir koperasi akan dijadikan pusat perlawanan, mengeluarkan Undang-Undang No. 431 yang isinya :
  1. Harus membayar minimal 50 Gulden untuk mendirikan koperasi
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan ijin koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan Undang-Undang No.91 tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari Undang-Undang No.431 seperti :

  1. Hanya membayar 3 Gulden untuk materai
  2. Bisa menggunakan Bahasa daerah
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  4. perizinan bisa didaerah setempat
Akhirnya koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933, keluar Undang- Undang yang mirip Undang-Undang No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia, lalu mendirikan koperasi Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus namun fungsinya berubah drastis dan dimanfaatlkan oleh Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan akibatnya rakyat menjadi sengsara. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Perkembangan kehidupan perkoperasian Indonesia menunjukkan bahwa koperasi mula-mula berkembang di pegawai pemerintahan kemudian dicoba dikembangkan didaerah pedesaan. Bahkan oleh kaum pergerakan nasional koperasi pernah dicobakan sebagai alat pemersatu bangsa dalam bidang perekonomian untuk melawan penjajah.
Riwayat perkembangan koperasi sejak 1945 hingga saat ini pada hakekatnya merupakan refleksi dari upaya pemerintah untuk menjabarkan pasal 33 UUD 1945 hal ini tidak mengurangi hakekat koperasi Indonesia, yang pertama-tama harus dilihat sebagai gerakan masyarakat. Sebagai gerakan bukan berarti koperasi terlepas dari tanggung jawab pemerintah.
Berdasarkan uraian diatas maka Koperasi juga dibentuk dalam bidang kemiliteran. Sesuai dengan asasnya yaitu asas kekeluargaan. Koperasi dibentuk di kemiliteran khususnya Angkatan Darat yaitu untuk mensejahterakan prajurit,PNS dan keluarganya. Dibentuknya Koperasi Angkatan Darat  tidak diketahui  kapan dimulainya tetapi semenjak adanya Angkatan Darat di Indonesia. Karena menginginkan adanya kesejateraan militer dan PNS yang berada di Angkatan Darat.
    Primkopad Pusdikajen (Pusat Pendidikan Ajudan Jendral Primer koperasi) adalah salah satu koperasi yang dibentuk oleh Prajurit militer Angkatan Darat dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terletak di di Lembang, Jawa Barat. Beranggotakan prajurit militer Angkatan Darat dan PNS Pusdikajen. Berdiri sejak Pusdikajen di daerah Lembang. Koperasi ini berdiri di bawah Pusat Koperasi yang ada di daerah Bandung  yaitu Puskopad (Pusat Koperasi Angkatan Darat.

1.1.1 Gambaran Umum Perusahaan
Primkopad merupakan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam, dan perdagangan. Koperasi ini mempunyai kegiatan seperti memberikan kredit baik uang maupun barang, jual beli berbagai barang dan kebutuhan sehari-hari yang keuntungannya digunakan untuk kesejahteraan anggotanya.
Bentuk Pinjaman
Koperasi menyediakan 2 bentuk pinjaman untuk anggotanya yaitu:
1. Pinjaman/kredit Uang
2. Pinjaman/kredit Barang
Sesuai dengan jenis koperasi yaitu simpan pinjam maka koperasi ini menyedikan kegiatan simpanan untuk anggota dan memberikan pinjaman/kredit kepada anggota berupa uang sesuai dengan besaran simpanan anggota tersebut. Sedangkan pinjaman barang dapat diberikan karena koperasi ini memiliki usaha Swalayan dan Grosir yang menyediakan berbagai macam barang mulai dari elektronik sampai bahan pokok sehingga anggota boleh melakukan pembelian barang tersebut secara kredit atau diangsur dimana besaran bunga yang diberikan adalah flat sesuai ketentuan dari pusat PRIMKOPAD yaitu sebesar 1,5% untuk kedua pinjaman tersebut.

1.1.2 Sumber Dana Koperasi
Sumber dana yang di dapat Primkopad berasal dari :
1. Dana yang berasal dari pihak intern
a. Simpanan Pokok
Simpanan ini dibayar pada saat waktu masuk menjadi anggota koperasi dan besarnya sama bagi tiap anggota dan simpanan ini besaranya Rp.25.000 langsung dipotong dari gaji.
b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib pada koperasi  ini dibagi menjadi 2 yaitu
Simpanan Wajib untuk khusus Unit Simpan Pinjam (USP) dan Simpanan Wajib Primer.
_ Simpanan Wajib khusus USP terdiri dari :
1. Bagi anggota PAMA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
2. Bagi anggota PERWIRA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji..
3. Bagi anggota BINTARA sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
4. Bagi anggota TAMTAMA sebesar Rp.25.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
5. Bagi anggota PNS Gol.III sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
6. Bagi anggota PNS Gol.II sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji

_ Simpanan Wajib Primer
Simpanan wajib primer pada koperasi Pusdik Passus digolongkan berdasarkan sifatnya ada yang bersifat wajib dan khusus sebagai berikut :
1. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.750,- dan khusus sebesar Rp.29.250,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
2. Bagi anggota PERWIRA simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
3. Bagi anggota BINTARA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
4. Bagi anggota TAMTAMA simpanan wajib sebesar Rp.200,- dan khusus sebesar Rp.14.800,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
5. Bagi anggota PNS Go.III simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
6. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan

1.2    Visi Koperasi Angkatan Darat
        Sesuai dengan asas koperasi di Indonesia yaitu asas kekeluargaan maka visi koperasi Angkatan Darat adalah :

1.      Mensejahterakan prajurit, PNS dan keluarganya.
2.      Meningkatkan Kesejahteraan ekonomi sosial para anggotanya.
3.      Berperan serta secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan.

1.3  Misi Koperasi Angkatan Darat
   Untuk mewujudkan suatu visi maka diperlukan misi yang secara nyata diterapkan, adapun misi dari koperasi angkatan darat adalah : 
            1.  Melakukan kegiatan –kegiatan dalam berbagai bidang       usaha yang dapat memberikan tempat pada pola-pola bisnisnya yang bersentuhan langsung kepentingan dan kebutuhan prajurit Angkatan Darat.
            2. Menjalin kemitraan usaha dengan badan-badan usaha    lainnya untuk kemajuan koperasi.    



SUMBER :
KOPERASI PRIMKOPAD




















ANALISA MENGENAI KOPERASI

TUGAS KELOMPOK

"Menganalisa Koperasi "
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas kelompok
mata kuliah Ekonomi Koperasi Softskill


Di Susun Oleh :
* Agustia Ardila
NPM :29210925
*Anisia Astuti
NPM : 20210881
* Elysa Andelany Ayuningtias
NPM : 22210355
* Rachmad Dwi Cahyo
NPM :25210491


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2011

PRIMKOPAD YON-BEK-ANG-3/RAT
Badan Hukum No.792/BH/I Tgl 7-6-1969
Alamat : Jl. Tanah Tinggi Barat No.5  Jakarta pusat
No.telp : 021 4209376

1.1         Sejarah Singkat Koperasi Angkatan Darat

         Koperasi diperkenalkan oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan kopeasi kredit dengan tujuan membantu rakyat nya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Budi Oetomo dan SDI Belanda yang kuatir koperasi akan dijadikan pusat perlawanan, mengeluarkan Undang-Undang No. 431 yang isinya :
  1. Harus membayar minimal 50 Gulden untuk mendirikan koperasi
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan ijin koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan Undang-Undang No.91 tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari Undang-Undang No.431 seperti :

  1. Hanya membayar 3 Gulden untuk materai
  2. Bisa menggunakan Bahasa daerah
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  4. perizinan bisa didaerah setempat
Akhirnya koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933, keluar Undang- Undang yang mirip Undang-Undang No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia, lalu mendirikan koperasi Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus namun fungsinya berubah drastis dan dimanfaatlkan oleh Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan akibatnya rakyat menjadi sengsara. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Perkembangan kehidupan perkoperasian Indonesia menunjukkan bahwa koperasi mula-mula berkembang di pegawai pemerintahan kemudian dicoba dikembangkan didaerah pedesaan. Bahkan oleh kaum pergerakan nasional koperasi pernah dicobakan sebagai alat pemersatu bangsa dalam bidang perekonomian untuk melawan penjajah.
Riwayat perkembangan koperasi sejak 1945 hingga saat ini pada hakekatnya merupakan refleksi dari upaya pemerintah untuk menjabarkan pasal 33 UUD 1945 hal ini tidak mengurangi hakekat koperasi Indonesia, yang pertama-tama harus dilihat sebagai gerakan masyarakat. Sebagai gerakan bukan berarti koperasi terlepas dari tanggung jawab pemerintah.
Berdasarkan uraian diatas maka Koperasi juga dibentuk dalam bidang kemiliteran. Sesuai dengan asasnya yaitu asas kekeluargaan. Koperasi dibentuk di kemiliteran khususnya Angkatan Darat yaitu untuk mensejahterakan prajurit,PNS dan keluarganya. Dibentuknya Koperasi Angkatan Darat  tidak diketahui  kapan dimulainya tetapi semenjak adanya Angkatan Darat di Indonesia. Karena menginginkan adanya kesejateraan militer dan PNS yang berada di Angkatan Darat.
    Primkopad Pusdikajen (Pusat Pendidikan Ajudan Jendral Primer koperasi) adalah salah satu koperasi yang dibentuk oleh Prajurit militer Angkatan Darat dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terletak di di Lembang, Jawa Barat. Beranggotakan prajurit militer Angkatan Darat dan PNS Pusdikajen. Berdiri sejak Pusdikajen di daerah Lembang. Koperasi ini berdiri di bawah Pusat Koperasi yang ada di daerah Bandung  yaitu Puskopad (Pusat Koperasi Angkatan Darat.

1.1.1 Gambaran Umum Perusahaan
Primkopad merupakan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam, dan perdagangan. Koperasi ini mempunyai kegiatan seperti memberikan kredit baik uang maupun barang, jual beli berbagai barang dan kebutuhan sehari-hari yang keuntungannya digunakan untuk kesejahteraan anggotanya.
Bentuk Pinjaman
Koperasi menyediakan 2 bentuk pinjaman untuk anggotanya yaitu:
1. Pinjaman/kredit Uang
2. Pinjaman/kredit Barang
Sesuai dengan jenis koperasi yaitu simpan pinjam maka koperasi ini menyedikan kegiatan simpanan untuk anggota dan memberikan pinjaman/kredit kepada anggota berupa uang sesuai dengan besaran simpanan anggota tersebut. Sedangkan pinjaman barang dapat diberikan karena koperasi ini memiliki usaha Swalayan dan Grosir yang menyediakan berbagai macam barang mulai dari elektronik sampai bahan pokok sehingga anggota boleh melakukan pembelian barang tersebut secara kredit atau diangsur dimana besaran bunga yang diberikan adalah flat sesuai ketentuan dari pusat PRIMKOPAD yaitu sebesar 1,5% untuk kedua pinjaman tersebut.

1.1.2 Sumber Dana Koperasi
Sumber dana yang di dapat Primkopad berasal dari :
1. Dana yang berasal dari pihak intern
a. Simpanan Pokok
Simpanan ini dibayar pada saat waktu masuk menjadi anggota koperasi dan besarnya sama bagi tiap anggota dan simpanan ini besaranya Rp.25.000 langsung dipotong dari gaji.
b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib pada koperasi  ini dibagi menjadi 2 yaitu
Simpanan Wajib untuk khusus Unit Simpan Pinjam (USP) dan Simpanan Wajib Primer.
_ Simpanan Wajib khusus USP terdiri dari :
1. Bagi anggota PAMA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
2. Bagi anggota PERWIRA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji..
3. Bagi anggota BINTARA sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
4. Bagi anggota TAMTAMA sebesar Rp.25.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
5. Bagi anggota PNS Gol.III sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
6. Bagi anggota PNS Gol.II sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji

_ Simpanan Wajib Primer
Simpanan wajib primer pada koperasi Pusdik Passus digolongkan berdasarkan sifatnya ada yang bersifat wajib dan khusus sebagai berikut :
1. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.750,- dan khusus sebesar Rp.29.250,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
2. Bagi anggota PERWIRA simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
3. Bagi anggota BINTARA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
4. Bagi anggota TAMTAMA simpanan wajib sebesar Rp.200,- dan khusus sebesar Rp.14.800,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
5. Bagi anggota PNS Go.III simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
6. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan

1.2    Visi
Koperasi Angkatan Darat
        Sesuai dengan asas koperasi di Indonesia yaitu asas kekeluargaan maka visi koperasi Angkatan Darat adalah :

1.      Mensejahterakan prajurit, PNS dan keluarganya.
2.      Meningkatkan Kesejahteraan ekonomi sosial para anggotanya.
3.      Berperan serta secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan.

1.3  Misi Koperasi Angkatan Darat
   Untuk mewujudkan suatu visi maka diperlukan misi yang secara nyata diterapkan, adapun misi dari koperasi angkatan darat adalah : 
            1.  Melakukan kegiatan –kegiatan dalam berbagai bidang       usaha yang dapat memberikan tempat pada pola-pola bisnisnya yang bersentuhan langsung kepentingan dan kebutuhan prajurit Angkatan Darat.
            2. Menjalin kemitraan usaha dengan badan-badan usaha    lainnya untuk kemajuan koperasi.    

1.4         Struktur Organisasi Primkopad Cabang

Berkaitan bahwa Primkopad Cabang merupakan Koperasi yang berhubungan dengan Angkatan Darat maka struktur organisasinya terdiri dari orang-orang militer dan Pegawai Negeri. 
1.4.1  Deskripsi Jabatan
    Berikut adalah penjabaran untuk memperjelas struktur organisasi Primkopad dengan susunan wewenang dan masing-masing diuraikan sebagai berikut:
A.  Ketua Primkopad
  Dengan tugas kewajiban :
a)     Mempimpin, mengawasi dan mengendalikan  seluruh kegiatan primkopad dalam rangka melaksanakan tugas pokok.
b)      Menyusun personil dan tata kerja di lingkungan Primkopad.
c) Menjamin dayaguna dan keseimbangan yang baik dalam pelaksanaan pembinaan fungsi pengkoperasian di lingkungan primkopad.
d)     Mengatur hubungan antara Primkopad beserta badan pelaksanaannya dengan pihak ketiga.
e)      Bersama-sama para komisaris melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Pokok Perkoperasian.
f)       Mengadakan  rapat anggota.

B.  POKMIN (Kelompok Administrasi)
Dijabat oleh seorang PNS II/C yang merupakan pembantu Keprimkopad (Kepala Primkopad) dalam fungsi administrasi dengan tugas kewajiban :
a)      Membuat rencana kerja dan RAPB dibidang tugas dan tanggung jawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b)      Bekerjasama dengan KOMURBEN melaksanakan administrasi koperasi.
c)      Bertanggung jawab mendata anggota yang aktif dan tidak aktif.
d)     Melaksanakan fungsi Kesekretariatan.

C.  KOMURNIKOP (Komisaris Urusan Penyuluhan Koperasi )
Dijabat oleh seseorang Tinggi AD, yang merupakan unsur pembantu KePrimkopad dalam fungsi pembinaan teknik perkoperasian dengan tugas kewajiban :

a)      Membuat rencana kerja dan RAPB di bidang tugas dan tanggungjawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b)      Melaksanakan fungsi koperasi di lingkungan kerjanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota TNI AD beserta keluarganya dengan cara mengusahakan pengadaan barang-barang primer maupun sekunder dengan syarat pembayaran ringan.
c)      Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan serta memberikan pelayanan yang bersifat sosial kepada anggota di lingkungan kerjanya.

D.  KOMURUS ( Komisaris Urusan Usaha)
     Dijabat oleh seorang PNS II/A-D, yang merupakan dasar pembantu KePrimkopad dalam tugas fungsi pembinaan usaha, baik yang bersifat pembinaan maupun yang bersifat pelayanan ke dalam lingkungan anggota maupun yang bersifat keluar dengan tugas dan kewajiban :
a)  Membuat rencana kerja RAPB dibidang tugas dan tanggung jawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b)      Mengkoordinir unit-unit usaha dalam rangka mendukung fungsi Primkopad di lingkungan kerjanya.
     Dibawah ini adalah unit-unit usaha yang ada di Primkopad :
a)      Unit Usaha Toserba, yaitu unit usaha menyediakan bahan-bahan pokok dan keperluan sehari-hari.
b)    USIPA (Unit Simpan Pinjam), yaitu unit usaha yang berhubungan dengan simpan pinjam untuk anggota koperasi.
c)      Unit Usaha Menjahit, yaitu unit usaha yang menyediakan bahan dan menjahit seragam angkatan darat.
d)     Unit Usaha Persewaan, yaitu unit usaha untuk menyewa perumahan yang ada di lingkungan pusdikajen.

E.   KOMURBEN ( Komisaris Urusan Bendahara)
Dijabat oleh  seorang PNS IIA/IID yang merupakan pembantu KePrimkopad dalam fungsi pembinaan perbendaharaan serta membantu merumuskan kebijaksanaan pemupukan dana/keuangan Primkopad, dengan tugas dan kewajiban
a)      Membuat rencana kerja dan RAPB dibidang tugas dan tanggung jawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b)   Melaksanakan administrasi keuangan sesuai dengan Petunjuk Administrasi Pembukuan  Koperasi Angkatan Darat.
c)      Melaksanakan fungsi perbendaharaan.
d)     Membuat rencana kerja dan RAPB di bidang tugas dan tanggungjawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
e)  Melaksanakan fungsi koperasi di lingkungan kerjanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota TNI AD beserta keluarganya dengan cara mengusahakan pengadaan barang-barang primer maupun sekunder dengan syarat pembayaran ringan.
f)    Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan serta memberikan pelayanan yang bersifat sosial kepada anggota di lingkungan kerjanya.



SUMBER :
KOPERASI PRIMKOPAD

Minggu, 13 November 2011

Kondisi KOPERASI Saat Ini

Kondisi Koperasi Indonesia saat ini
Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.
Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut.
Mengapa perkoperasian Indonesia sulit maju?
Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.
Ilmu ekonomi ternyata tidak meningkatkan kecintaan para ekonomi pada bangun perusahaan koperasi yang menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya adalah model persaingan sempurna,bukan kerjasama sempurna. Ajaran ilmu ekonomi Neoklasik adalah bahwa efisiensi yang tinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Inilah awal ideologi ilmuekonomi yang tidak mengajarkan sosiologi ekonomi ajaran Max Weber, sosiolog Jerman,bapak ilmu sosiologi ekonomi. Ajaran Max Weber ini sebenarnya sesuai dengan ajaran awalAdam Smith (Theory of Moral Sentiments, 1759) dan ajaran ekonomi kelembagaan dari JohnCommons di Universitas Wisconsin (1910).Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakankeanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usahabetapapun kecilnya.
Berikut ini merupakan lambang – lambang koperasi : ( dari : Ignatius world)
.belum efektif dijalankan sesuai dengan fungsinya, khususnya dalam bidang memajukan tingkat perrekonomian koperasi di Indonesia adalah :
1) Perisai
Perisai memiliki arti yaitu Upaya keras yang ditempuh secara trus menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang dapat menjadi anggota koperasi. Menurut saya bangsa indonesia belum menerapkan namanya kerja keras. Masyarakat yang menjadi anggota koperasi di Indonesia tidak mau bekerja keras, tetapi hanya mau hasil yang instan, tidak mau berusaha dengan keras, itu yang belum sama sekali mendukung arti dan lambing dari perisai itu sendiri.
2) Rantai (sebelah kiri)
Artinya adalah ikatan persaudaraan yang kuat antara anggota koperasi. Tetapi dilihat secara lebih teliti lagi, bahwa ikatan yang timbul tidak mengcangkup semua anggota. Sekarang para anggota sudah merupakan arti pentingnya persaudaraan, tetapi mereka lebih mengutamakan arti sifat perorangan seperti yang dilakukan dinegara liberalis, bukan kesatuan.
3) Kapas dan Padi (sebelah kiri)
Memuiliki ari yaitu kemakmuran anggota koperasi, Tetapi pada kenyataannya kemakmuran tersebut belum terlealisasikan secara umum. Masih banyak tingkat kesenjangan yang melanda masyarakat di indonesia, khususnya koperasi, antar anggota tidak sama hak dan kewajiban yang mereka terima, itu yang menyebabkan tingkat kesenjangan yang antara para anggota.
4) Timbangan
Sebenarnya yang menjadi arti dari timbangan tidak jauh beda dengan arti dari padi dan kapas, yaitu keadilan dari para anggota koperasi mengenai hak dan kewajiban. Seperti halnya dengan padi dan kapas, hal keadilan belum menjamah para anggota koperasi secara lebih menyeluruh.
5) Bintang
Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Namun pada kenyataannya anggota koperasi masih ada yang tidak peduli satu sama lain, dan tidak mengindahkan suara hatinya, kerena mereka banyak yang mengambil uang dari simpanan para anggota (korupsi).
6) Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi. Karena nilai – nilai bintang dan perisai belum dipakai oleh masysrakat Indonesia, secara otomatis arti penting kehidupan dalam berkoperasi belum dijalankan.
7) Koperasi Indonesi
Memiuliki arti bahwa setiap Negara harus mempunyai arti dan nilai nilai tersendiri. Dalam hal yang ini, saya merasa setuju, karena bangsa Indonesia sudah mempunyai arti dan nilai nilai tersendiri, dan tidak merupakan plagiat dari bangsa lain, meskipun mungkin ada azas yang sama dengan Negara lain.
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia. Saya berpendapat sama dan saya setuju, kerena bangsa Indonesia ini sudah sangat bersifat nasionalisme yang mendalam pada hati setiap masyarakatnya.
Kesimpulan menurut saya :
Koperasi Indonesia masih berkembang, Belum maju karena para pengelolanya kurang profesional untuk mengatasi koperasian Indonesia saat ini.
Menurut saya sebaiknya pemerintah harusnya bisa mengelola dengan baik seperti memajukan mutu kualitas barang, khususnya memajukan para petani dengan memberi subsidi agar barang lokal tidak terlalu mahal hingga para-para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga yang terjangkau .
Oleh karna itu seharusnya pemerintah memberi pajak tinggi pada barang-barang import agar produk lokal tidak kalah saing dengan produk non lokal.
Sumber : – agusnuramin.wordpress.com

Sabtu, 01 Oktober 2011

Sejarah Koperasi Di Indonesia

SEJARAH KOPERASI
1. SEJARAH KOPERASI DI DUNIA

Koperasi terdapat hampir semua negara industri dan negara berkembang. Koperasi historis : lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama antara individu, pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19.

Lembaga ini sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”
Kriteria koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas dan kerjasama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka.

Di negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerjasama tradisional, contohnya : gotong royong di Indonesia.

A. PELOPOR-PELOPOR KOPERASI

A.1. PELOPOR-PELOPOR KOPERASI DARI ROCHDALE

Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”

Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.

A.2. PELOPOR SCHULTZE DELITSCH

Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.

Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :

1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.

A.3. PELOPOR RAIFFEISSEN

Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.

Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran dari konsepsinya adalah :

1. Pembentukan koperasi-koperasi dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.

Selain pelopor-pelopor koperasi di atas, terdapat pula pelopor-pelopor dari negara lain seperti :
1. Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
2. Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.

2. Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

3. Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.

Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim pceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:

1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.  Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

SUMBER :

1. purwakartakab.bps.go.id
2. Kementrian Koperasi dan UKM
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Pengertian koperasi

    PENGERTIAN KOPERASI DAN JENIS-JENIS KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

1. Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

2. Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

3. Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.

Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

4. Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)

5. Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.]

6. Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.



7. Jenis-Jenis Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan).

1. Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:

a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.

2. Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:

a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.

8. Sumber Modal Koperasi

Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .

a. Modal sendiri

1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Hibah

b. Modal pinjaman

1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
5. Sumber lain yang sah

SUMBER :

1. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
2. http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia.html

Kamis, 28 April 2011

KAITAN ANTARA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INDONESIA DENGAN HUTANG LUAR NEGERI

Dunia internasional dikejutkan oleh badai krisis yang menerpa Indonesia, yang selama ini dipandang sebagai negara stabil dengan pertumbuhan ekonomi yang fantastis, ternyata begitu ditimpa badai krisis, seluruh bangunan ekonominya runtuh, persatuan nasional rapuh terancam disintegrasi bangsa seperti Yugoslavia dan negara-negara kawasan Balkan.
Krisis ekonomi berkepanjangan dan lambannya pemulihan ekonomi, menunjukkan kerapuhan fondasi ekonomi Indonesia yang selama ini dibangun. Praktek monopoli, konglomerasi dan ekonomi kapitalistik mematikan usaha-usaha ekonomi kerakyatan, memperluas kesenjangan ekonomi dan kecemburuan sosial. Kondisi ini semakin diperparah oleh budaya gemar berutang dan mempermanis istilah hutang luar negeri dengan bantuan luar negeri. Celakanya lagi hutang luar negeri/ bantuan luar negeri dari negara-negara donor, dan lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia banyak yang dikorup oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Tingkat kebocoran ini cukup signifikan, menurut begawan ekonomi Prof. Sumitro Djojohadikusumo, mencapai 30% dari total anggaran pembangunan.
Jefrey A. Winters, seorang ekonom dari Northwestern University AS mengemukakan bahwa paling tidak sepertiga dari bantuan (pinjaman) Bank Dunia untuk Indonesia bocor di birokrasi Indonesia. Dalam hasil survey Transparancy International terhadap 52 negara, Indonesia menempati peringkat ke-7 dan di antara negara ASEAN, berada pada peringkat pertama.


Kondisi Hutang Luar Negeri Indonesia


Hingga tahun 1997, pembangunan di Indonesia selalu dipuji oleh lembaga-lembaga keuangan internasional. Bahkan dalam laporan Bank Dunia pada bulan Juni 1997, Indonesia mendapat predikat keajaiban atau negara yang pertumbuhannya ajaib. Sebelumnya jatuhnya Orde Baru, Bank Dunia selalu memuji prestasi pembangunan ekonomi Indonesia. Bahkan posisi Indonesia ditempatkan sebagai salah satu negara berkembang yang sukses pembangunan ekonominya, tanpa melihat proses pembangunan itu telah merusak dan menghabiskan sumber daya alam yang ada, dan melilitkan Indonesia pada hutang luar negeri yang sangat besar.
Satu hal penting yang dilupakan adalah bahwa semua keberhasilan itu dicapai dengan hutang, sehingga menjadi bumerang ketika Indonesia diterpa krisis pada tahun 1997. Seluruh bangunan ekonomi runtuh, perusahaan-perusahaan bangkrut, pengangguran meledak, kemisikinan meningkat, sementara beban hutang luar negeri semakin berat. Total hutang luar negeri sampai dengan Desember 1998 mencapai US$ 144, 021 milyar, terdiri atas hutang swasta US$ 83, 572 milyar (58,03%). Dengan total penduduk 202 juta jiwa, beban hutang perkapita mencapai US$ 703 pertahun. Artinya setiap bayi Indonesia yang lahir saat itu sudah memikul beban hutang sebesar US$ 303 atau sekitar Rp. 2.400.000,00 pertahun. Dalam laporan diskusi di harian Kompas, diperkirakan Indonesia baru akan dapat membayar lunas hutangnya setelah 50 tahun. Dengan asumsi jumlah total hutang luar negeri Indonesia pemerintah dan swasta sebesar US$ 140 milyar, untuk melunasinya, rakyat Indonesia harus bekerja 24 jam sehari dengan upah Rp. 10.000,00 selama 50 tahun.
Kemudian ditambah lagi dengan hutang swasta yang cukupsignifikan besarnya. Dari data yang tertulis dalam tabel 1 dapat dilihat bahwa memang benar Hutang Luar Negeri Swasta telah meningkat secara signifikan. Dalam tabel 1 tersebut dapat diamati tiga macam perbandingan antara HLN Swasta Pemerintah, meliputi (1) perbandingan angka, (2) perbandingan DR, dan (3) perbandingan pembayaran bunga, dari tahun 1993 sampai tahun 1999.

Utang luar negeri sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional


Negara yang sedang berkembang, merupakan negara miskin, dalam arti tidak memiliki sumberdaya ekonomi. . Dalam hal ini Indonesia Termasuk di dalam kategori ini Hal ini di karenakan Indonesia yang justru memiliki kelimpahan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia tetapi tidak dapat di manfaatkan dnegan baik. Masalahnya adalah kelimpahan sumberdaya alam tersebut masih bersifat potensial, karena belum diambil dan di pergunakan secara optimal. Sedangkan sumberdaya manusianya yang besar, belum sepenuhnya dipersiapkan, dalam arti pendidikan dan ketrampilannya, untuk mampu menjadi pelaku pembangunan yang berkualitas dan berproduktivitas tinggi. Pada kondisi yang seperti itu, maka sangatlah dibutuhkan adanya sumberdaya modal yang dapat digunakan sebagai sumber biaya pembangunan, agar pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan lebih baik, lebih cepat, dan berkelanjutan. Dengan adanya sumberdaya modal, maka semua potensi kelimpahan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia dimungkinkan untuk lebih didayagunakan dan dikembangkan.

Tetapi, pada Negara Indonesia ini, ketidaktersediaan sumberdaya modal seringkali menjadi kendala utama. Dalam beberapa hal, kendala tersebut disebabkan karena rendahnya tingkat pemobilisasian modal di dalam negeri.
Beberapa penyebabnya antara lain:

(1) pendapatan per kapita penduduk yang umumnya relatif rendah, menyebabkan tingkat MPS (marginal propensity to save) rendah, dan
pendapatan pemerintah dari sektor pajak, khususnya penghasilan, juga rendah.

(2)Lemahnya sektor perbankan nasional menyebabkan dana masyarakat, yang memang terbatas itu, tidak dapat didayagunakan secara produktif dan efisien untuk menunjang pengembangan usaha yang produktif.

(3) Kurang berkembangnya pasar modal, menyebabkan tingkat kapitalisasi pasar yang rendah, sehingga banyak perusahaan yang kesulitan mendapatkan tambahan dana murah dalam berekspansi. Dengan
kondisi sumberdaya modal domestik yang sangat terbatas seperti itu, jelas tidak dapat diandalkan untuk mampu mendukung tingkat pertumbuhan output nasional yang tinggi seperti yang diharapkan.

Solusi yang dianggap bisa diandalkan untuk mengatasi kendala rendahnya mobilisasi modal domestik adalah dengan mendatangkan modal dari luar negeri, yang umumnya dalam bentuk hibah (grant), bantuan pembangunan (official development assistance), kredit ekspor, dan arus modal swasta, seperti bantuan bilateral dan multilateral; investasi swasta langsung (PMA); portfolio invesment; pinjaman bank dan pinjaman komersial lainnya; dan kredit perdagangan (ekspor/impor). Modal asing ini dapat diberikan baik kepada pemerintah maupun kepada pihak swasta.

Banyak pemerintah di negara dunia ketiga atau yang biasa di sebut Negara berkembang menginginkan untuk mendapatkan modal asing dalam menunjang pembangunan nasionalnya, tetapi tidak semua berhasil mendapatkannya, kalau pun berhasil jumlah yang didapat akan bervariasi tergantung pada beberapa faktor antara lain (ML. Jhingan : 1983, halaman 643-646):

1. Ketersediaan dana dari negara kreditur yang umumnya adalah negara negara industri maju.

2. Daya serap negara penerima (debitur). Artinya, negara debitur akan mendapat bantuan modal asing sebanyak yang dapat digunakan untuk membiayai investasi yang bermanfaat. Daya serap mencakup kemampuan untuk merencanakan dan melaksanakan proyek-proyek pembangunan, mengubah struktur perekonomian, dan mengalokasikan kembali resources. Struktur perekonomian yang simultan dengan pendayagunaan kapasitas nasional yang ada akan menjadi landasan penting bagi daya serap suatu negara.

3. Ketersediaan sumber daya alam dan sumberdaya manusia di negara penerima, karena tanpa ketersediaan yang cukup dari kedua sumberdaya tersebut dapat menghambat pemanfaatan modal asing secara efektif.

4. Kemampuan negara penerima bantuan untuk membayar kembali (re payment).

5. Kemauan dan usaha negara penerima untuk membangun. Modal yang diterima dari luar negeri tidak dengan sendirinya memberikan hasil, kecuali jika disertai dengan usaha untuk memanfaatkan dengan benar oleh negara penerima. Sebagaimana dikatakan Nurkse (1961: 83), bahwa modal sebenarnya dibuat di dalam negeri. Sehingga, peranan modal asing sebenarnya adalah sebagai sarana efektif untuk memobilisasi keinginan suatu negara.

Sekarang ini dengan semakin mengglobalnya perekonomian dunia, termasuk dalam bidang finansial, menyebabkan arus modal asing semakin leluasa keluar masuk suatu negara. Pada banyak negara yang sedang berkembang, modal asing seolah-olah telah menjadi salah satu modal pembangunan yang diandalkan. Bahkan, beberapa negara saling berlomba untuk dapat menarik modal asing sebanyak-banyaknya dengan cara menyediakan berbagai fasilitas yang menguntungkan bagi para investor dan kreditur.

Khusus modal asing dalam bentuk pinjaman luar negeri kepada pemerintah,. sektor penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (government budget) yang selanjutnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan proyek-proyek pembangunan negara atau investasi pemerintah di sektor publik. Dengan mengingat bahwa peran pemerintah yang masih menjadi penggerak utama perekonomian di sebagian besar negara-negara yang sedang berkembang, menyebabkan pemerintah membutuhkan banyak modal untuk membangun berbagai prasarana dan sarana, sayangnya kemampuan finansial yang dimiliki pemerintah masih terbatas atau kurang mendukung. Dengan demikian, maka pinjaman (utang) luar negeri pemerintah menjadi hal yang sangat berarti sebagai modal bagi pembiayaan pembangunan perekonomian nasional. Bahkan dapat dikatakan, bahwa utang luar negeri telah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan perekonomian nasional yang cukup penting bagi sebagian besar negara yang sedang berkembang, termasuk Indonesia.

SUMBER : 

Sabtu, 26 Maret 2011

JAWA BARAT

JAWA BARAT - INDONESIA: SEJARAH SINGKAT 


Jawa Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia. Ibu kotanya berada di Kota Bandung. Perkembangan Sejarah menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Barat merupakan Provinsi yang pertama dibentuk di wilayah Indonesia (staatblad Nomor : 378). Provinsi Jawa Barat dibentuk berdasarkan UU No.11 Tahun 1950, tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat. Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Bagian barat laut provinsi Jawa Barat berbatasan langsung dengan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ibu kota negara Indonesia. Pada tahun 2000, Provinsi Jawa Barat dimekarkan dengan berdirinya Provinsi Banten, yang berada di bagian barat. Saat ini terdapat wacana untuk mengubah nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Pasundan.


1.1 Sejarah perekonomian jawa barat
Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memilki perkembangan investasi yang cukup tinggi, itu karena Jawa Barat memilki keuntungan mendukung berbagai aspek termasuk posisi geografis yang berbatasan dengan DKI Jakarta sebagai ibukota Republik Indonesia. Selain itu, Jawa Barat memilki kawasan industri yang paling banyak di Indonesia 24 daerah dengan total luas 12.454 ha yang semua dapat memilki dampak positif pada pertumbuhan investasi nya
Provinsi Jawa Barat memilki keanekaragaman potensi yang dapat dikembangkan menjadi peluang bagi pertumbuhan investasu, serta berbagia produk yang lebih unggul dari kabupaten di Jawa Barat. Potensi dan peluang investai yang ada perlu di sebarluaskan dan di promosikan keberadaanya bagi dunia usaha. Jawa Barat selama lebih dari tiga dekade telah mengalami perkembangan ekonomi yang pesat. Saat ini peningkatan ekonomi modern ditandai dengan peningkatan pada sektor manufaktur dan jasa. Disamping perkembangan sosial dan infrastruktur, sektor manufaktur terhitung terbesar dalam memberikan kontribusinya melalui investasi, hampir tigaperempat dari industri-industri manufaktur non minyak berpusat di sekitar Jawa Barat.PDRB Jawa Barat pada tahun 2003 mencapai Rp.231.764 milyar (US$ 27.26 Billion) menyumbang 14-15 persen dari total PDB nasional, angka tertinggi bagi sebuah Provinsi. Bagaimanapun juga karena jumlah penduduk yang besar, PDB per kapita Jawa Barat adalah Rp. 5.476.034 (US$644.24) termasuk minyak dan gas, ini menggambarkan 82,4 persen dan 86,1 persen dari rata-rata nasional. Pertumbuhan ekonomi tahun 2003 adalah 4,21 persen termasuk minyak dan gas 4,91 persen termasuk minyak dan gas, lebih baik dari Indonesia secara keseluruhan. (US$1 = Rp. 8.500,-).


1.2 Pendapatan Asli Daerah Jawa Barat
  Arah Pendapatan Daerah
Arah Pengelolaan Pendapatan Daerah
Sumber penerimaan daerah terdiri atas :
1.  Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari kelompok Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah;
2.  Dana Perimbangan yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus;
3.   Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
 Perkembangan target Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Barat selama kurun waktu 6 tahun (2003-2008), rata-rata pertumbuhan per tahun mengalami kenaikan sebesar 21,86%, Struktur penerimaan yang cukup kokoh ini walaupun demikian tetap menyimpan peluang untuk mengalami keguncangan, apabila PAD mengalami penurunan yang drastis, sementara Dana Perimbangan tidak terlalu besar. Artinya perlu dilakukan upaya untuk selalu menjaga penerimaan PAD dan tingkat pertumbuhannya, agar kapasitas pembangunan daerah tetap terjaga. Seandainya penerimaan pajak mengalami penurunan atau relatif konstan, maka hal ini dapat menjadi ancaman bagi kapasitas pembangunan Provinsi Jawa Barat.

     Di Kawasan Jabar Selatan Sarana Pendongkrak PAD Layak Ditambah

DPRD Jabar, dalam mendorong peningkatan PAD secara kontinu terus melakukan pemantauan atas kinerja lembaga yang dinilai memberikan sumbangsih atas pencapaian PAD. Untuk kepentingan hal tersebut, telah dilakukan pemantauan melalui kunker ke beberapa cabang bjb dan UPPD. Salah satu yang ditinjau yaitu yag berlokasi di Jabar Selatan masing-masing di Palabuhanratu dan Cianjur untuk bjb dan UPPD yang berlokasi di Palabuhanratu. Dari kunker diperoleh laporan tentang kinerja dua lembaga penghasil PAD tersebut.

Dari sisi kinerja, kedua lembaga penghasil PAD dinilai masih perlu meningkatkan kinerjanya dan untuk mengejar pencapaian kinerja diperlukan sarana tambahan berupa ditambahnya jaringan pelayanan. Hal demikian, diungkapkan Anggota Komisi C DPRD Jabar, Helmi Attamimi dalam keterangannya kepada jabarprov.go.id (4/3).

Menurut Helmi, sebagaimana dilaporkan oleh pihak bjb cabang Palabuhanratu, sepanjang tahun 2010 jumlah penerimaan bunga giro Rp.2.820.446.960 dan total penerimaan bunga deposito sebesar Rp.9.140.034.244.Penghimpunan DPK sebesar Rp.184,131 dari target
Rp.463,000 miliar dengan rinciannya : giro sebesar Rp.54,516 miliar dari target sebesar Rp.183 miliar, tabungan Rp.52,146 miliar dari target Rp.80 miliar, deposito realisasi Rp.77,469 miliar dari target Rp200 miliar.

Untuk kinerja  penyaluran kredit : kredit konsumtif sebesar Rp.348,111 juta dari target Rp.404,983 juta, kredit produktif sebesar Rp.120,311 juta dari target Rp.218,067 juta. Volume kredit Rp.468,422 juta dari target Rp.623,050 juta, NPL gross 2,91% dari target 1,00%.Rasio keuangan  BOPO 66,14%, NPL gross 2,91%.

Selanjutnya, di bjb cabang Cianjur, kinerja yang dicapai dalam tahun 2010, DPK sebesar
Rp.285.525.671.277, dengan rincian giro Rp.111.845.827.587, tabungan Rp.98.037.722.093 dan deposito Rp.75.642.121.597. Jumlah kredit Rp.sebesar 746.406.173.333, jumlah aset sebesar Rp.833.109.759.958.00. Jaringan kantor KCP dan kantor kas 1, jumlah mesin ATM 10.

Sementara itu, di UPPD VI Palabuhanratu, dalam kurun waktu tahun 2010,  pendapatan yang berhasil diperoleh : Pajak Daerah bersumber dari PKB, BBNKB I, BBNKB II, P3ABT dan P3APER, jumlahnya sebesar Rp.40.922.806.739 dari target Rp.31.640.340.037. Rinciannya : PKB Rp.14.435.716.800 dari target Rp.13.648.489.400, BBNKB I Rp.25.716.746.000 dari Rp.17.311.560.000 , BBNKB II Rp.361.226.000 dari target
Rp.268.003.000 , P3ABT Rp.14.836.400 dari target Rp.12.215.700 dan P3APER Rp.394.281.539 dari target Rp.400.071.937.

Adanya pencapaian kinerja tersebut, jelas Helmi nampaknya peran bjb sebagai lembaga perbankan yang diharapkan dapat secara maksimal menggerakkan sektor riil belum tercapai. Hal tersebut, salah satunya dibuktikan dengan pencapaian target kredit produktif yang belum mencapai target.

Belum tercapainya target tersebut, dilatarbelakangi oleh luasnya wilayah di kawasan Kabupaten Sukabumi dan Cianjur pada khususnya serta kawasan Jabar selatan pada umumnya, sarana layanan berupa Kantor Cabang Pembantu (KCP) harus ditambah.

Keberadaan bjb yang kini telah menjadi bank nasional, dituntut bisa menambah sarana tersebut, paling tidak ada KCP sampai ke tingkat kecamatan. Jika hal tersebut, masih belum dilakukan keseluruhan, bisa menggandeng BPR mengingat bjb sebagaimana telah dibuat regulasi berupa Perda, mempunyai saham di BPR sebesar 51%. Hal tersebut, dapat beimplikasi pada kerjsama meningkatkan pelayanan ke daerah pelosok apalagi BPR telah ada beroperasi sampai ke tingkat Kecamatan.

Tentang kinerja UPPD, dari pencapaian kinerja masih bertumpu atau mengandalkan pada pajak yang diperoleh dari kendaraan baru. Terkait dengan hal tersebut, ke depan penggalian potensi pajak tidak terbatas pada pajak tersebut, tetapi bisa menggarap ke jenis pajak lainnya, diakui untuk mewujudkan hal tersebut sebagaimana dilaporkan oleh pihak UPPD setempat menemui kendala yaitu jauhnya jarak antara pembayar pajak dengan UPPD. Untuk mengatasi hal tersebut, ujar Helmi UPPD membuat kerjasama dengan KCP bjb dan BPR untuk melayani pembayaran pajak. 


1.Hambatan-Hambatan dalam Prosedur Verifikasi Internal Surat  Pertanggungjawaban pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat
Adapun hambatan yang ditemui dalam Prosedur Verifikasi Internal Surat   Pertanggungjawaban pada BAPEDA Provinsi Jawa Barat, yaitu sebagai berikut:
1)      Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diajukan masih banyak terjadi kesalahan seperti kesalahan dalam pemberian nomor urut dan tanggal kejadian atau transaksi.
2)      Dalam SPJ yang diajukan buku pajak PPN atau PPh tidak sama dengan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran pembantu.
3)      Keterlambatan penyerahan SPJ dari bendahara pengeluaran pembantu pada bendahara pengeluaran yang seharusnya disampaikan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya dan mengakibatkan keterlambatkan juga penyampaian SPJ kepada PPK oleh bendahara pengeluaran yang seharusnya disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
4)      Kurangnya koordinasi yang baik antar pihak-pihak yang terkait dalam menyusun dokumen-dokumen anggaran belanja.
5)      SDM yang kurang menguasai aplikasi terhadap peralatan penunjang, misalnya computer. Disebabkan pendidikan yang rendah atau kemampuan dalam praktik pengoperasian alat yang kurang baik. Sehingga sering terjadinya kesalahan dalam pengetikan seperti adanya kesalahan dalam pengetikan seperti adanya kesalahan pencatatan angka sejumlah uang.
1.3  PRODUK UNGULAN JAWA BARAT     

Kopi dan jagung jadi produk unggulan Kab. Bandung

SOREANG (bisnis-jabar.com): Sejumlah kecamatan di Kabupaten Bandung telah mengembangkan program unggulan untuk komoditas jagung dan kopi.
Tisna Umaran, Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bandung, mengungkapkan setidaknya 10 kecamatan di wilayah tersebut telah memiliki program unggulan pengembangan agribisnis kopi, di antaranya Kecamatan Pacet, Soreang, Ciwidey, Cilengkrang, Cimenyan, Paseh, Ibun, Ciparay, Pangalengan, dan Arjasari.
Adapun pengembangan komoditas agribisnis jagung akan dilakukan di sembilan kecamatan, yakni Soreang, Kutawaringin, Cileunyi, Cilengkrang, Cicalengka, Cikancung, Nagreg, Ciparay, dan Arjasari.
“Kami sangat mendukung pengembangan kedua komoditi tersebut karena iklim di daerah tersebut sangat mendukung dalam pengembangan kopi dan jagung,” ujarnya, hari ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, kata dia, ke depan akan memperluas pengembangan produk unggulan setiap kecamatan.
Selain jagung dan kopi, pihaknya akan menambah jenis komoditas lainnya, seperti stroberi dan pengembangan hortikultura organik.(Roberto Purba)

1. SUMBANGAN TERHADAP PAD 

PAD terhadap PDRB, diketahui bahwa ada 12 provinsi (41,37%) yang mempunyai nilai elastisitas 1. Setiap perubahan PDRB di 12 provinsi tersebut sensitif terhadap perubahan/peningkatan PAD. Sementara di 17 provinsi lain (58,62%), perubahan PDRBnya tidak cukup mempengaruhi peningkatan PAD. Bagi daerah dengan elastisitas < 1 patut diduga nilai tambah PDRB-nya lebih banyak keluar dari daerah tempat kegiatan perekonomian tersebut diselenggarakan. PAD, secara umum provinsi-provinsi di Kawasan
Barat Indonesia (KBI) mempunyai kemampuan keuangan lebih baik jika dibanding provinsi-provinsi di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Provinsi yang mempunyai sumberdaya alam melimpah tidak serta merta memiliki kinerja PAD yang baik.Berbagai upaya telah dilakukan daerah untuk meningkatkan kemampuan
keuangan daerah dan mendorong potensi ekonomi lokal, melalui peningkatan
PAD dan investasi berdasarkan potensi yang dimilikinya.
            Kerangka Analisis
Dalam kajian ini digunakan sejumlah parameter, yaitu:
1. Perhitungan dan Analisis Kinerja PAD melalui Ukuran Elastisitas, Share, dan
     Growth.
      Adapun elastisitas adalah rasio pertumbuhan PAD dengan pertumbuhan
     PDRB. Rasio ini bertujuan melihat sensitivitas atau elastisitas PAD terhadap
     perkembangan ekonomi suatu daerah. Sedangkan share merupakan rasio PAD
     terhadap belanja rutin dan belanja pembangunan daerah. Rasio ini mengukur
     seberapa jauh kemampuan daerah membiayai kegiatan rutin dan kegiatan
    pembangunan. Rasio ini dapat digunakan untuk melihat kapasitas kemampuan
   keuangan daerah. Dan growth merupakan angka pertumbuhan PAD tahun i dari
   tahun i-1.
2. Pemetaan dan Analisis Kemampuan Keuangan Daerah dengan Metode Kuadran
   dan Metode Indeks
   Yang dimaksud metode kuadran adalah salah satu cara menampilkan peta
   kemampuan keuangan daerah. Masing-masing kuadran ditentukan oleh besaran
 nilai growth dan share. Dengan nilai growth dan share maka masing-masing


1.5 FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBERHASILAN DAERAH

faktor-faktor yang dianggap dapat mempengaruhi keberhasilan dan kegagalannya dengan memperhitungkan nilai-nilai yang berkembang dalam organisasi serta situasi dan kondisi lingkungannya. Metoda yang digunakan adalah analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threat).
Berdasarkan analisis lingkungan internal dan eksternal, dapat dirumuskan strategi dengan menggunakan metoda analisis SWOT yang dikelompokkan ke dalam 4 (empat kelompok strategi), yaitu :

1.  Strategi mengoptimalkan kekuatan untuk memanfaatkan  peluang;
 a.     Tingkatkan Pelaksanaan SOPD;
 b.    Tingkatkan Koordinasi Integrasi Sinkronisasi dan Simplikasi KISS) antar bidang;
 c.     Tingkatkan keterlibatan stakeholders dalamperumusan kebijakan dan teknis;
d.     Mengoptimalkan peran pejabat struktural dan semua pegawai   untuk memanfaatkan peluang peningkatan kualitas SDM;
e.   Tingkatkan kondisi kerjasama dengan Organisasi   Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se Wilayah IV;
  f.        Mantapkan dan tingkatkan iklim kerja internal intensif;
 g.   Tingkatkan kualitas kinerja  para pegawai;                                              
 h.     Tingkatkan kemampuan SDM melalui diklat fungsional danteknis substansial, seminar, lokakarya, dsb;
 i.        Tingkatkan keimanan dan ketaqwaan SDM melalui kegiatan-kegiatan keagamaan;
 j.       Tingkatkan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah  OPD), serta instansi Pusatmaupun Daerah;
 k.     Tingkatkan pemanfaatan teknologi informasi dansarana lainnya  untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

2.     Strategi menggunakan Kekuatan untuk Mencegah dan Mengatasi Ancaman;
a.      Lakukan pengkajian tentang TUPOKSI ;
b.  Tingkatkan koordinasi/dialog/negosiasi/kerjasama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah(OPD), Kabupaten/Kota dan Stakeholders ;
c.  Mantapkan pemanfaatan sistem informasi untuk peningkatan kualitas dan produktivitas hasil kerja;
d. Tingkatkan kemampuan SDM dalam pelaksanaan tupoksi sesuai dengan perkembangan IPTEK dan berdasarkan amanah.

3.   Strategi mengurangi kelemahan untuk memanfaatkan peluang;
a.Tingkatkan keterlibatan stakeholders dalam pemecahan masalah pembangunan ;
b  Tingkatkan kemampuan SDM melalui pendidikan, pelatihan fungsional dan substansif, seminar, lokakarya, dsb ;
c.      Kembangkan need assessment dalam rekruitmen pegawai ; 
d.    Budayakan sistem reward-punishment;
e.      Tingkatkan efektivitas sistem pengendalian dan evaluasi;
f.      Tingkatkan pemanfaatan sisteminformasi untuk mendukung       pelaksanaan program kegiatan ;
g.      Manfaatkan keberadaan institusi pusat yang ada di wilayah untuk bersama-sama turut mendukung program pembangunan daerah;
4.     Strategi mengurangi kelemahan untuk mencegah dan mengatasi
     Ancaman;
a.    Optimalkan partisipasi stakeholders dalam reposisi perencanaan tingkat provinsi;
b.      Apresiasikan produk perencanaan di lingkungan pemerintah, masyarakat dan swasta dunia usaha;
c.     Tingkatkan kemampuan SDM melalui pendidikan, pelatihan  fungsional dan substansif, seminar, lokakarya, dsb;
d.     Kembangkan need assessment dalam rekrutmen pegawai.
Setelah dilakukan analisa sebagaimana diuraikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi isu strategis Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV, adalah sebagai berikut  :
1.  Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan antar level Pemerintahan, yaitu Provinsi dengan Kabupaten dan Kota di Wilayah IV.
2.   Koordinasi antar Pemerintahan dengan Multi Stakeholder.
3.   Optimalisasi dan penguatan peran Badan Koordinasi  Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV.
Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah atau disebut juga Renstra Organisasi Perangkat Daerah atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Organisasi Perangkat Daerah,adalah merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)  Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 – 2013.       
Renstra Organisasi Perangkat Daerah Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV adalah merupakan pedoman dan arah bagi seluruh komponen Badan KoordinasiPemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV, oleh karena itu segenap kemampuan dan loyalitas segenap komponen Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV harus dicurahkan dan ditingkatkan didalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana tertuang di dalam Renstra ini.
Di dalam pelaksanaan program dan kegiatan hendaknya bersinergis, integralistik, holistik dengan pelaku pembangunan lainnya serta didukung dengan suatu sikap dan tindak yangs eiring di dalam merealisasikan program dan kegiatan, sehingga sasaran yang ingin dicapai dapat terwujud dengan baik.
Keberhasilan dan implementasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV Tahun 2008 – 2013, sangattergantung dari kesepakatan, kesepahaman dan komitmen bersama antara pelaku pembangunan di Wilayah IV Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2008 – 2013.

KETUA DAN WAKIL GUBERNUR
ketua gubernur






         
wakil gubernur





H. Ahmad Heryawan, Lc. (lahir di Sukabumi, Jawa Barat, 19 Juni 1966; umur 44 tahun) adalah seorang politikus Indonesia. Ia adalah Gubernur Jawa Barat terpilih untuk periode 2008-2013 sebagai calon yang diusung Partai Keadilan SejahteraDede Yusuf, pemeran Indonesia dan anggota DPRPAN, yang diusung oleh partainya sendiri. Selain menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Umat Islam (PUI) (2004-sekarang), Heryawan menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2004-2009. Pendidikan dari tingkat SD sampai dengan SMA diselesaikan di Sukabumi, sedangkan tingkat sarjana diselesaikan di Fakultas Syariah LIPIA Jakarta pada tahun 1992.
Selain sebagai politikus dan muballigh, Heryawan pernah aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi


Sumber : http://www.jabarprov.go.id/index.php/subMenu/kelembagaan/perangkat_daerah/detail_perangkat_daerah/31
   15peta-kemampuan-keuangan-provinsi-dalam-era-otonomi-daerah-tinjauan-atas-kinerja-pad-dan-upaya-yang-dilakukan-daerah__20081123002641__14
    http://bisnis-jabar.com/berita/kopi-dan-jagung-jadi-produk-unggulan-kab-bandung.html
bersama dengan wakilnya dari (sebelum menjadi anggota DPRD DKI Jakarta tahun 1999). Saat ini ia juga aktif membina di beberapa yayasan yang bergerak di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.