SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
1. Nama : …………………………………………………………….
Alamat : …………………………………………………………….
Jabatan : …………………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak unk dan atas nama
Perusahaan : …………………………………………………………….
Yang berkedudukan di
: …………………………………………………………….
Jenis Usaha :
…………………………………………………………….
Selanjutnya dalamsura perjanjin ini
disebut sebagai Pihak Pertama (Pengusaha)
2. Nama : …………………………………………………………….
Jenis Kelamin :
…………………………………………………………….
Tempat & Tgl lahir
: …………………………………………………………….
Umur : …………………………………………………………….
Agama : …………………………………………………………….
Pendidikan teakhir
: …………………………………………………………….
Alamat terakhir :
…………………………………………………………….
No.Ktp : …………………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan)
Kedua belah
pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak Pertama
dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan
[___], yangterletak di [___], dalam bidang tugas [___], dan Pihak kedua dengan
ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas
[___].
Pasal 2
Masa Percobaan
ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja
(perjanjian kerja waktutertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan),
yakni sejak tanggal [___]. Upah diberikan secara (bulanan,harian, mingguan),
besarnya upah pokok Rp [___],- dengan waktu kerja sehari [___] jam, atau [___]
jam seminggu.
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan
di luar upah adalah:
· Tunjangan makan Rp [___],-
· Tunjangan transport Rp [___],-
· Bonus
Rp [___],-
Pasal 4
Apabila
Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum
waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut
wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja
sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya
hubungan kerja karena alasanmemaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Pihak Pertama
dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan
patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang
belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau
peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan
perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan
mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Segala
perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara
musyawarah dan mufakat, danapabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan
menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan NegeriTarakan.
Demikian Surat
Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya
kemudian dengansukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama
menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat di ………………………………
Tanggal,………………………………..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar