Jumat, 02 Maret 2012

Hak Cipta dan Hak Paten di Indonesia

 KONDISI HAK CIPTA DAN HAK PATEN DIINDONESIA
 
Era masyarakat Informasi ditandai dengan semakin maju pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Globalisasi merupakan konsekuensi logis dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
Sebenarnya proses globalisasi itu berasal dari negara-negara barat (Eropa dan Amerika khususnya) yang kemudian ditularkan ke negara-negara lain termasuk Indonesia melalui dunia perdagangan, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Globalisasi bagi Indonesia yang merupakan negara berkembang  bukanlah suatu hal yang harus dihindari, melainkan menjadi kebutuhan untuk mencapai sebuah kemajuan.


Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual merupakan pintu gerbang bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Teknologi tidak lahir dengan sendirinya, seperti halnya manusia yang lahir dari kandungan ibunya. Suatu teknologi dihasilkan karena adanya daya kreasi intelektual manusia yang diwujudkan melalui suatu tahapan penelitian yang kemudian menghasilkan inovasi.
Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dewasa ini, sangat mudah bagi seseorang untuk membajak Hak Kekayaan Intelektual orang lain. Oleh karena itu, para Lawyer (kuasa hukum) dewasa ini sangat ditantang kemampuannya dalam merumuskan berbagai aturan hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi karya-karya intelektual manusia dan efek negatif dari perkembangannya.
Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten :
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil evaluasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
(Pasal 1 Ayat 1)
Dari penjelasan diatas kita bisa melihat bahwa Hak Paten merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diakui Pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu yang ditentukan tersebut, penemu diperbolehkan memonopoli semua manfaat yang timbul dari HKI tersebut. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, masyarakat dapat memanfaatkan penemuan tersebut tanpa perlu membayar lisensi kepada penemu.
Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 1 ayat 1)
Berbeda dari Hak Paten, Hak Cipta merupakan hak yang melindungi HKI seseorang. Tapi HKI tersebut bisa digunakan dengan seizin penemunya karena hal itu merupakan hak eksklusif penemunya. Biasanya Hak Cipta ditandai dengan logo © yang berarti Copyright. Tetapi hak ini tidak melarang orang lain menulis dengan tema yang sama.


Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Menurut saya, dengan adanya hak cipta dan hak paten maka hasil karya yang telah kita buat akan diakui secara sah oleh negara. Selain itu hasil karya yang telah kita buat akan dilindungi keberadaannya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang biasanya memperbanyak karya tersebut tanpa seizin dari penciptanya. Dan dengan adanya hak cipta dan hak paten maka hasil karya yang telah kita buat akan lebih dihargai lagi oleh masyarakat. Lebihnya lagi, kita juga bisa mendapatkan keuntungan dari hasil karya yang kita buat sehingga dapat memberi dorongan motivasi untuk membuat karya-karya atau penemuan-penemuan yang lebih baru lagi
 

dan dengan adanya hak cipta dan hak paten maka hasil karya yang telah dipatenkan dan telah terdaftar akan memiliki nilai ekonomis atau nilai jual yang tinggi. Karena nilai jual yang tinggi inilah, kebanyakan masyarakat yang tidak mampu memilikinya dan pada akhirnya muncul pembajakan atau barang tiruan sehingga para konsumen beralih ke barang tiruan karena harganya yang lebih murah dan mungkin kualitasnya tidak sebagus yang asli. Selain itu, ada sedikit kendala bagi para pembuat atau pencipta suatu karya yang ingin mendaftarkan hak cipta dan hak patennya. Menurut prosedur, si pencipta harus memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang, terutama dalam pembayaran administrasi yang biasanya dikenakan biaya yang tidak sedikit.


1 komentar:

  1. makasih ea kawan blog kamu bermanfaat banget jadi saya bisa tau tentang hak cipta dan paten w mahasiswa IT di lampung

    BalasHapus