TUGAS KELOMPOK
"Menganalisa Koperasi "
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas kelompok
mata kuliah Ekonomi Koperasi Softskill
Di Susun Oleh :
* Agustia Ardila
NPM :29210925
*Anisia Astuti
NPM : 20210881
NPM : 20210881
* Elysa Andelany Ayuningtias
NPM : 22210355
* Rachmad Dwi Cahyo
NPM :25210491
NPM :25210491
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2011
PRIMKOPAD YON-BEK-ANG-3/RAT
Badan Hukum No.792/BH/I Tgl 7-6-1969
Alamat : Jl. Tanah Tinggi Barat No.5 Jakarta pusat
No.telp : 021 4209376
No.telp : 021 4209376
1.1 Sejarah Singkat Koperasi Angkatan Darat
Koperasi diperkenalkan oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan kopeasi kredit dengan tujuan membantu rakyat nya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Budi Oetomo dan SDI Belanda yang kuatir koperasi akan dijadikan pusat perlawanan, mengeluarkan Undang-Undang No. 431 yang isinya :
- Harus membayar minimal 50 Gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan ijin koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan Undang-Undang No.91 tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari Undang-Undang No.431 seperti :
- Hanya membayar 3 Gulden untuk materai
- Bisa menggunakan Bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- perizinan bisa didaerah setempat
Akhirnya koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933, keluar Undang- Undang yang mirip Undang-Undang No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia, lalu mendirikan koperasi Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus namun fungsinya berubah drastis dan dimanfaatlkan oleh Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan akibatnya rakyat menjadi sengsara. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Perkembangan kehidupan perkoperasian Indonesia menunjukkan bahwa koperasi mula-mula berkembang di pegawai pemerintahan kemudian dicoba dikembangkan didaerah pedesaan. Bahkan oleh kaum pergerakan nasional koperasi pernah dicobakan sebagai alat pemersatu bangsa dalam bidang perekonomian untuk melawan penjajah.
Riwayat perkembangan koperasi sejak 1945 hingga saat ini pada hakekatnya merupakan refleksi dari upaya pemerintah untuk menjabarkan pasal 33 UUD 1945 hal ini tidak mengurangi hakekat koperasi Indonesia, yang pertama-tama harus dilihat sebagai gerakan masyarakat. Sebagai gerakan bukan berarti koperasi terlepas dari tanggung jawab pemerintah.
Berdasarkan uraian diatas maka Koperasi juga dibentuk dalam bidang kemiliteran. Sesuai dengan asasnya yaitu asas kekeluargaan. Koperasi dibentuk di kemiliteran khususnya Angkatan Darat yaitu untuk mensejahterakan prajurit,PNS dan keluarganya. Dibentuknya Koperasi Angkatan Darat tidak diketahui kapan dimulainya tetapi semenjak adanya Angkatan Darat di Indonesia. Karena menginginkan adanya kesejateraan militer dan PNS yang berada di Angkatan Darat.
Primkopad Pusdikajen (Pusat Pendidikan Ajudan Jendral Primer koperasi) adalah salah satu koperasi yang dibentuk oleh Prajurit militer Angkatan Darat dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terletak di di Lembang, Jawa Barat. Beranggotakan prajurit militer Angkatan Darat dan PNS Pusdikajen. Berdiri sejak Pusdikajen di daerah Lembang. Koperasi ini berdiri di bawah Pusat Koperasi yang ada di daerah Bandung yaitu Puskopad (Pusat Koperasi Angkatan Darat.
1.1.1 Gambaran Umum Perusahaan
Primkopad merupakan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam, dan perdagangan. Koperasi ini mempunyai kegiatan seperti memberikan kredit baik uang maupun barang, jual beli berbagai barang dan kebutuhan sehari-hari yang keuntungannya digunakan untuk kesejahteraan anggotanya.
Bentuk Pinjaman
Koperasi menyediakan 2 bentuk pinjaman untuk anggotanya yaitu:
1. Pinjaman/kredit Uang
2. Pinjaman/kredit Barang
Sesuai dengan jenis koperasi yaitu simpan pinjam maka koperasi ini menyedikan kegiatan simpanan untuk anggota dan memberikan pinjaman/kredit kepada anggota berupa uang sesuai dengan besaran simpanan anggota tersebut. Sedangkan pinjaman barang dapat diberikan karena koperasi ini memiliki usaha Swalayan dan Grosir yang menyediakan berbagai macam barang mulai dari elektronik sampai bahan pokok sehingga anggota boleh melakukan pembelian barang tersebut secara kredit atau diangsur dimana besaran bunga yang diberikan adalah flat sesuai ketentuan dari pusat PRIMKOPAD yaitu sebesar 1,5% untuk kedua pinjaman tersebut.
1.1.2 Sumber Dana Koperasi
Sumber dana yang di dapat Primkopad berasal dari :
1. Dana yang berasal dari pihak intern
a. Simpanan Pokok
Simpanan ini dibayar pada saat waktu masuk menjadi anggota koperasi dan besarnya sama bagi tiap anggota dan simpanan ini besaranya Rp.25.000 langsung dipotong dari gaji.
b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib pada koperasi ini dibagi menjadi 2 yaitu
Simpanan Wajib untuk khusus Unit Simpan Pinjam (USP) dan Simpanan Wajib Primer.
_ Simpanan Wajib khusus USP terdiri dari :
1. Bagi anggota PAMA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
2. Bagi anggota PERWIRA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji..
3. Bagi anggota BINTARA sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
4. Bagi anggota TAMTAMA sebesar Rp.25.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
5. Bagi anggota PNS Gol.III sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
6. Bagi anggota PNS Gol.II sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji
_ Simpanan Wajib Primer
Simpanan wajib primer pada koperasi Pusdik Passus digolongkan berdasarkan sifatnya ada yang bersifat wajib dan khusus sebagai berikut :
1. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.750,- dan khusus sebesar Rp.29.250,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
2. Bagi anggota PERWIRA simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
3. Bagi anggota BINTARA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
4. Bagi anggota TAMTAMA simpanan wajib sebesar Rp.200,- dan khusus sebesar Rp.14.800,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
5. Bagi anggota PNS Go.III simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
6. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan
1.2 Visi Koperasi Angkatan Darat
Sesuai dengan asas koperasi di Indonesia yaitu asas kekeluargaan maka visi koperasi Angkatan Darat adalah :
1. Mensejahterakan prajurit, PNS dan keluarganya.
2. Meningkatkan Kesejahteraan ekonomi sosial para anggotanya.
3. Berperan serta secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan.
1.3 Misi Koperasi Angkatan Darat
Untuk mewujudkan suatu visi maka diperlukan misi yang secara nyata diterapkan, adapun misi dari koperasi angkatan darat adalah :
1. Melakukan kegiatan –kegiatan dalam berbagai bidang usaha yang dapat memberikan tempat pada pola-pola bisnisnya yang bersentuhan langsung kepentingan dan kebutuhan prajurit Angkatan Darat.
2. Menjalin kemitraan usaha dengan badan-badan usaha lainnya untuk kemajuan koperasi.
1.4 Struktur Organisasi Primkopad Cabang
Berkaitan bahwa Primkopad Cabang merupakan Koperasi yang berhubungan dengan Angkatan Darat maka struktur organisasinya terdiri dari orang-orang militer dan Pegawai Negeri.
1.4.1 Deskripsi Jabatan
Berikut adalah penjabaran untuk memperjelas struktur organisasi Primkopad dengan susunan wewenang dan masing-masing diuraikan sebagai berikut:
A. Ketua Primkopad
Dengan tugas kewajiban :
a) Mempimpin, mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan primkopad dalam rangka melaksanakan tugas pokok.
b) Menyusun personil dan tata kerja di lingkungan Primkopad.
c) Menjamin dayaguna dan keseimbangan yang baik dalam pelaksanaan pembinaan fungsi pengkoperasian di lingkungan primkopad.
d) Mengatur hubungan antara Primkopad beserta badan pelaksanaannya dengan pihak ketiga.
e) Bersama-sama para komisaris melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Pokok Perkoperasian.
f) Mengadakan rapat anggota.
B. POKMIN (Kelompok Administrasi)
Dijabat oleh seorang PNS II/C yang merupakan pembantu Keprimkopad (Kepala Primkopad) dalam fungsi administrasi dengan tugas kewajiban :
a) Membuat rencana kerja dan RAPB dibidang tugas dan tanggung jawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b) Bekerjasama dengan KOMURBEN melaksanakan administrasi koperasi.
c) Bertanggung jawab mendata anggota yang aktif dan tidak aktif.
d) Melaksanakan fungsi Kesekretariatan.
C. KOMURNIKOP (Komisaris Urusan Penyuluhan Koperasi )
Dijabat oleh seseorang Tinggi AD, yang merupakan unsur pembantu KePrimkopad dalam fungsi pembinaan teknik perkoperasian dengan tugas kewajiban :
a) Membuat rencana kerja dan RAPB di bidang tugas dan tanggungjawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b) Melaksanakan fungsi koperasi di lingkungan kerjanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota TNI AD beserta keluarganya dengan cara mengusahakan pengadaan barang-barang primer maupun sekunder dengan syarat pembayaran ringan.
c) Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan serta memberikan pelayanan yang bersifat sosial kepada anggota di lingkungan kerjanya.
D. KOMURUS ( Komisaris Urusan Usaha)
Dijabat oleh seorang PNS II/A-D, yang merupakan dasar pembantu KePrimkopad dalam tugas fungsi pembinaan usaha, baik yang bersifat pembinaan maupun yang bersifat pelayanan ke dalam lingkungan anggota maupun yang bersifat keluar dengan tugas dan kewajiban :
a) Membuat rencana kerja RAPB dibidang tugas dan tanggung jawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b) Mengkoordinir unit-unit usaha dalam rangka mendukung fungsi Primkopad di lingkungan kerjanya.
Dibawah ini adalah unit-unit usaha yang ada di Primkopad :
a) Unit Usaha Toserba, yaitu unit usaha menyediakan bahan-bahan pokok dan keperluan sehari-hari.
b) USIPA (Unit Simpan Pinjam), yaitu unit usaha yang berhubungan dengan simpan pinjam untuk anggota koperasi.
c) Unit Usaha Menjahit, yaitu unit usaha yang menyediakan bahan dan menjahit seragam angkatan darat.
d) Unit Usaha Persewaan, yaitu unit usaha untuk menyewa perumahan yang ada di lingkungan pusdikajen.
E. KOMURBEN ( Komisaris Urusan Bendahara)
Dijabat oleh seorang PNS IIA/IID yang merupakan pembantu KePrimkopad dalam fungsi pembinaan perbendaharaan serta membantu merumuskan kebijaksanaan pemupukan dana/keuangan Primkopad, dengan tugas dan kewajiban
a) Membuat rencana kerja dan RAPB dibidang tugas dan tanggung jawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b) Melaksanakan administrasi keuangan sesuai dengan Petunjuk Administrasi Pembukuan Koperasi Angkatan Darat.
c) Melaksanakan fungsi perbendaharaan.
d) Membuat rencana kerja dan RAPB di bidang tugas dan tanggungjawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
e) Melaksanakan fungsi koperasi di lingkungan kerjanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota TNI AD beserta keluarganya dengan cara mengusahakan pengadaan barang-barang primer maupun sekunder dengan syarat pembayaran ringan.
f) Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan serta memberikan pelayanan yang bersifat sosial kepada anggota di lingkungan kerjanya.
SUMBER :
KOPERASI PRIMKOPAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar