Selasa, 24 April 2012

CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.   Nama                                     : …………………………………………………………….
     Alamat                                    : …………………………………………………………….
     Jabatan                                    : …………………………………………………………….
     Dalam hal ini bertindak unk dan atas nama
     Perusahaan                              : …………………………………………………………….
     Yang berkedudukan di              : …………………………………………………………….
     Jenis Usaha                             : …………………………………………………………….
     Selanjutnya dalamsura perjanjin ini disebut sebagai Pihak Pertama (Pengusaha)

2.  Nama                                      : …………………………………………………………….
     Jenis Kelamin                          : …………………………………………………………….
     Tempat & Tgl lahir                 : …………………………………………………………….
     Umur                                      : …………………………………………………………….
     Agama                                    : …………………………………………………………….
     Pendidikan teakhir                  : …………………………………………………………….
     Alamat terakhir                      : …………………………………………………………….
     No.Ktp                                   : …………………………………………………………….
     Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan)

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan [___], yangterletak di [___], dalam bidang tugas [___], dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas [___].
Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktutertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal [___]. Upah diberikan secara (bulanan,harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp [___],- dengan waktu kerja sehari [___] jam, atau [___] jam seminggu.

Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:

· Tunjangan makan                                  Rp [___],-
· Tunjangan transport                              Rp [___],-
· Bonus                                                    Rp [___],-

Pasal 4
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasanmemaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, danapabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan NegeriTarakan.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengansukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.


Dibuat di ………………………………
Tanggal,………………………………..


Pihak Pertama                                                                                                                                                         Pihak Kedua

Sumber Hukum di Indonesia

SUMBER HUKUM dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin

1) Undang-undang

Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.

2) Kebiasaan atau Hukum tidak tertulis

Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

3) Yurispudensi

adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.

4) Traktat

Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

5) Doktrin Hukum

Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

Minggu, 04 Maret 2012

Kondisi Hukum Perdata Di Indonesia

Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia


Banyak diantara kita yang sulit membedakan antara Hukum Pidana dengan Hukum Perdata itu disebabkan karena beberapa kasus yang terjadi membuat kita sulit membedakan antara Hukum Pidana dengan Hukum Perdata. Disini saya akan membahas salah satunya yaitu tentang Hukum Perdata. Hukum Perdata itu ialah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Perkataan “hukum perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan “perdata” juga lazim dipakai sebagai lawan dari “pidana”.

Ada juga orang memakai perkataan “hukum sipil” untuk hukum privat materiil itu, tetapi karena perkataan “sipil” itu juga lazim dipakai sebagai lawan dari “militer”, maka lebih baik kita memakai istilah “hukum perdata” untuk segenap peraturan hukum privat materiil.
perkataan “hukum perdata”, adakalnya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan “hukum dagang”, seperti dalam pasal 102 Undang-undang Dasar sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di negara kita ini terhadap Hukum perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, dan Susunan serta kekuasaan pengadilan.
Hukum Perdata di Indonesia, ber-bhineka yaitu beraneka warna.
pertama, ia barlainan untuk segala golongan warga negara :
1.         untuk golongan bangsa Indonesia asli, berlaku “Hukum Adat”, yaitu hukum yang sejak dulu telah berlaku di kalangan rakyat, yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai segala soal dalam kehidupan masyarakat
2.       untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropah belaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), dengan pengertian, bahwa bagi golongan Tionghoa mengenai Burgerlijk Wetboek tersebut ada sedikit pentimpangan yaitu bagian 2 dan 3 dari Titel IV Buku I (mengenai upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai “penahanan” pernikahan) tidak berlaku bagi mereka, sedangkan untuk mereka ada pula “Burgerlijke Stand” tersendiri. selanjutnya ada pula suatu peraturan perihal pengangkatan anak (adopsi), karena hal ini tidak terkenal di dalam Burgerlijke Wetboek.
Akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan barasal dari Tionghoa atau Eropah (yaitu : Arab, India dan lain-lain) berlaku sebahagian dari Burgerlijke Wetboek, yaitu pada pokoknya hanya bagian-bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda (vermogensrecht), jadi tidak yang mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan (personen en familierecht) maupun yang mengenai hukum warisan. Mengenai bagian-bagian hukum yang belaknagan ini, berlaku hukum mereka sendiri dari negara asalnya.

Jumat, 02 Maret 2012

Hak Cipta dan Hak Paten di Indonesia

 KONDISI HAK CIPTA DAN HAK PATEN DIINDONESIA
 
Era masyarakat Informasi ditandai dengan semakin maju pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Globalisasi merupakan konsekuensi logis dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
Sebenarnya proses globalisasi itu berasal dari negara-negara barat (Eropa dan Amerika khususnya) yang kemudian ditularkan ke negara-negara lain termasuk Indonesia melalui dunia perdagangan, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Globalisasi bagi Indonesia yang merupakan negara berkembang  bukanlah suatu hal yang harus dihindari, melainkan menjadi kebutuhan untuk mencapai sebuah kemajuan.


Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual merupakan pintu gerbang bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Teknologi tidak lahir dengan sendirinya, seperti halnya manusia yang lahir dari kandungan ibunya. Suatu teknologi dihasilkan karena adanya daya kreasi intelektual manusia yang diwujudkan melalui suatu tahapan penelitian yang kemudian menghasilkan inovasi.
Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dewasa ini, sangat mudah bagi seseorang untuk membajak Hak Kekayaan Intelektual orang lain. Oleh karena itu, para Lawyer (kuasa hukum) dewasa ini sangat ditantang kemampuannya dalam merumuskan berbagai aturan hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi karya-karya intelektual manusia dan efek negatif dari perkembangannya.
Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten :
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil evaluasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
(Pasal 1 Ayat 1)
Dari penjelasan diatas kita bisa melihat bahwa Hak Paten merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diakui Pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu yang ditentukan tersebut, penemu diperbolehkan memonopoli semua manfaat yang timbul dari HKI tersebut. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, masyarakat dapat memanfaatkan penemuan tersebut tanpa perlu membayar lisensi kepada penemu.
Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 1 ayat 1)
Berbeda dari Hak Paten, Hak Cipta merupakan hak yang melindungi HKI seseorang. Tapi HKI tersebut bisa digunakan dengan seizin penemunya karena hal itu merupakan hak eksklusif penemunya. Biasanya Hak Cipta ditandai dengan logo © yang berarti Copyright. Tetapi hak ini tidak melarang orang lain menulis dengan tema yang sama.


Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Menurut saya, dengan adanya hak cipta dan hak paten maka hasil karya yang telah kita buat akan diakui secara sah oleh negara. Selain itu hasil karya yang telah kita buat akan dilindungi keberadaannya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang biasanya memperbanyak karya tersebut tanpa seizin dari penciptanya. Dan dengan adanya hak cipta dan hak paten maka hasil karya yang telah kita buat akan lebih dihargai lagi oleh masyarakat. Lebihnya lagi, kita juga bisa mendapatkan keuntungan dari hasil karya yang kita buat sehingga dapat memberi dorongan motivasi untuk membuat karya-karya atau penemuan-penemuan yang lebih baru lagi
 

dan dengan adanya hak cipta dan hak paten maka hasil karya yang telah dipatenkan dan telah terdaftar akan memiliki nilai ekonomis atau nilai jual yang tinggi. Karena nilai jual yang tinggi inilah, kebanyakan masyarakat yang tidak mampu memilikinya dan pada akhirnya muncul pembajakan atau barang tiruan sehingga para konsumen beralih ke barang tiruan karena harganya yang lebih murah dan mungkin kualitasnya tidak sebagus yang asli. Selain itu, ada sedikit kendala bagi para pembuat atau pencipta suatu karya yang ingin mendaftarkan hak cipta dan hak patennya. Menurut prosedur, si pencipta harus memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang, terutama dalam pembayaran administrasi yang biasanya dikenakan biaya yang tidak sedikit.