Jumat, 02 Maret 2012

Hak Cipta dan Hak Paten di Indonesia

 KONDISI HAK CIPTA DAN HAK PATEN DIINDONESIA
 
Era masyarakat Informasi ditandai dengan semakin maju pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Globalisasi merupakan konsekuensi logis dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
Sebenarnya proses globalisasi itu berasal dari negara-negara barat (Eropa dan Amerika khususnya) yang kemudian ditularkan ke negara-negara lain termasuk Indonesia melalui dunia perdagangan, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Globalisasi bagi Indonesia yang merupakan negara berkembang  bukanlah suatu hal yang harus dihindari, melainkan menjadi kebutuhan untuk mencapai sebuah kemajuan.


Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual merupakan pintu gerbang bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Teknologi tidak lahir dengan sendirinya, seperti halnya manusia yang lahir dari kandungan ibunya. Suatu teknologi dihasilkan karena adanya daya kreasi intelektual manusia yang diwujudkan melalui suatu tahapan penelitian yang kemudian menghasilkan inovasi.
Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dewasa ini, sangat mudah bagi seseorang untuk membajak Hak Kekayaan Intelektual orang lain. Oleh karena itu, para Lawyer (kuasa hukum) dewasa ini sangat ditantang kemampuannya dalam merumuskan berbagai aturan hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi karya-karya intelektual manusia dan efek negatif dari perkembangannya.
Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten :
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil evaluasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
(Pasal 1 Ayat 1)
Dari penjelasan diatas kita bisa melihat bahwa Hak Paten merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diakui Pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu yang ditentukan tersebut, penemu diperbolehkan memonopoli semua manfaat yang timbul dari HKI tersebut. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, masyarakat dapat memanfaatkan penemuan tersebut tanpa perlu membayar lisensi kepada penemu.
Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 1 ayat 1)
Berbeda dari Hak Paten, Hak Cipta merupakan hak yang melindungi HKI seseorang. Tapi HKI tersebut bisa digunakan dengan seizin penemunya karena hal itu merupakan hak eksklusif penemunya. Biasanya Hak Cipta ditandai dengan logo © yang berarti Copyright. Tetapi hak ini tidak melarang orang lain menulis dengan tema yang sama.


Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Menurut saya, dengan adanya hak cipta dan hak paten maka hasil karya yang telah kita buat akan diakui secara sah oleh negara. Selain itu hasil karya yang telah kita buat akan dilindungi keberadaannya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang biasanya memperbanyak karya tersebut tanpa seizin dari penciptanya. Dan dengan adanya hak cipta dan hak paten maka hasil karya yang telah kita buat akan lebih dihargai lagi oleh masyarakat. Lebihnya lagi, kita juga bisa mendapatkan keuntungan dari hasil karya yang kita buat sehingga dapat memberi dorongan motivasi untuk membuat karya-karya atau penemuan-penemuan yang lebih baru lagi
 

dan dengan adanya hak cipta dan hak paten maka hasil karya yang telah dipatenkan dan telah terdaftar akan memiliki nilai ekonomis atau nilai jual yang tinggi. Karena nilai jual yang tinggi inilah, kebanyakan masyarakat yang tidak mampu memilikinya dan pada akhirnya muncul pembajakan atau barang tiruan sehingga para konsumen beralih ke barang tiruan karena harganya yang lebih murah dan mungkin kualitasnya tidak sebagus yang asli. Selain itu, ada sedikit kendala bagi para pembuat atau pencipta suatu karya yang ingin mendaftarkan hak cipta dan hak patennya. Menurut prosedur, si pencipta harus memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang, terutama dalam pembayaran administrasi yang biasanya dikenakan biaya yang tidak sedikit.


Sabtu, 07 Januari 2012

Harapan Terhadap Koperasi Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1986. Dia mendirikan koperasi kredit dengan bertujuan untuk membantu rakyat yang terajang hutang dengan rentenir. Oleh karena itu, saya harap koperasi-koperasi di indonesia bisa lebih maju lagi, agar bisa membantu dari segi ekonomi baik untuk pemeritah maupun rakyat, sehingga kehidupan warga Indonesia bisa lebih sejahtera melalui koperasi.
 Mungkin, saat ini koperasi di Indonesia memang makin sulit, kondisi ini bisa dilihat hampir dipelosok negeri, terbukti hanya sekitar 189 jenis koperasi dari sekitar 649 yang melaksanakan rapat anggota tahunan. Dari hal itu dapat kita lihat bahwa koperasi di Indonesia kurang dikelola dengan baik.
Manajemen koperasi perlu diperbaiki dan harus dibenahi kembali. Koperasi harus memberikan dampak yang baik untuk sekitarnya. Keanggotaannya pun tidak luput harus menjadi pandangan, karena anggota aktif akan memberikan dampak yang positif pada suatu koperasi.
Tak hanya itu, penggalakkan dan promosi harus ditingkatkan. Oleh karena itu, koperasi sebagai produsen dan pemasar, dituntut untuk menciptakan kondisi dimana seluruh aspek dalam organisasinya berkomunikasi dengan pihak luar. Tentu saja,proses promosi itu harus membawa pesan-pesan promosi yang hendak disampaikan. Baik yang secara halus dan secara yang terselubung maupun sifatnya langsung dan maupun yang sifatnya terbuka.
Koperasi pun harus tanggap terhadap perbedaan, oleh karenaitu kecermatan membaca fenomena yang terjadi di sekitar, merupakan kemutlakan agar koperasi tidak tertinggal ataupun bahkan berhembus kepinggir oleh gerumuh perubahan dengan segala implikasi yang ditimbulkannya.
Maka perlu dilakukan pembaharuan paling tidak atas dua hal penting dalam koperasi, yakni perubahan paradigma dalam pembangunan ekonomi di sektor koperasi, dan pemulihan jati diri koperasi. Di mana keduanya saling mengisi dan saling menopang sehingga rasa kebersamaan yang terwujud dalam jati diri koperasi tidak akan luntur.
Semoga Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas akses informasi. adapun yang dimaksud dengan disini adalah koperasi memiliki keberadaan sistem informasi berupa koneksi internet digunakan untuk lalu lintas data antar koperasi cabang dan koperasi pusat. Yang dapat digunakan untuk mengirim email laporan dan perencanaan kerja, bisa browsing dan sebagainya.
Maka dari itu saya harap untuk kedepannya, koperasi-koperasi di Indonesia bisa lebih diperhatikan, bisa lebih di arahkan dan dikelola dengan baik, sehingga tujuan awal pendiri bisa tercapai dah harapan – harapan rakyat Indonesia untuk koperasi juga bisa tercapai dengan baik.

Selasa, 15 November 2011

ANALISA MENGENAI KOPERASI



PRIMKOPAD YON-BEK-ANG-3/RAT
Badan Hukum No.792/BH/I Tgl 7-6-1969
Alamat : Jl. Tanah Tinggi Barat No.5  Jakarta pusat
No.telp : 021 4209376

1.1         Sejarah Singkat Koperasi Angkatan Darat

         Koperasi diperkenalkan oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan kopeasi kredit dengan tujuan membantu rakyat nya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Budi Oetomo dan SDI Belanda yang kuatir koperasi akan dijadikan pusat perlawanan, mengeluarkan Undang-Undang No. 431 yang isinya :
  1. Harus membayar minimal 50 Gulden untuk mendirikan koperasi
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan ijin koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan Undang-Undang No.91 tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari Undang-Undang No.431 seperti :

  1. Hanya membayar 3 Gulden untuk materai
  2. Bisa menggunakan Bahasa daerah
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  4. perizinan bisa didaerah setempat
Akhirnya koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933, keluar Undang- Undang yang mirip Undang-Undang No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia, lalu mendirikan koperasi Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus namun fungsinya berubah drastis dan dimanfaatlkan oleh Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan akibatnya rakyat menjadi sengsara. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Perkembangan kehidupan perkoperasian Indonesia menunjukkan bahwa koperasi mula-mula berkembang di pegawai pemerintahan kemudian dicoba dikembangkan didaerah pedesaan. Bahkan oleh kaum pergerakan nasional koperasi pernah dicobakan sebagai alat pemersatu bangsa dalam bidang perekonomian untuk melawan penjajah.
Riwayat perkembangan koperasi sejak 1945 hingga saat ini pada hakekatnya merupakan refleksi dari upaya pemerintah untuk menjabarkan pasal 33 UUD 1945 hal ini tidak mengurangi hakekat koperasi Indonesia, yang pertama-tama harus dilihat sebagai gerakan masyarakat. Sebagai gerakan bukan berarti koperasi terlepas dari tanggung jawab pemerintah.
Berdasarkan uraian diatas maka Koperasi juga dibentuk dalam bidang kemiliteran. Sesuai dengan asasnya yaitu asas kekeluargaan. Koperasi dibentuk di kemiliteran khususnya Angkatan Darat yaitu untuk mensejahterakan prajurit,PNS dan keluarganya. Dibentuknya Koperasi Angkatan Darat  tidak diketahui  kapan dimulainya tetapi semenjak adanya Angkatan Darat di Indonesia. Karena menginginkan adanya kesejateraan militer dan PNS yang berada di Angkatan Darat.
    Primkopad Pusdikajen (Pusat Pendidikan Ajudan Jendral Primer koperasi) adalah salah satu koperasi yang dibentuk oleh Prajurit militer Angkatan Darat dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terletak di di Lembang, Jawa Barat. Beranggotakan prajurit militer Angkatan Darat dan PNS Pusdikajen. Berdiri sejak Pusdikajen di daerah Lembang. Koperasi ini berdiri di bawah Pusat Koperasi yang ada di daerah Bandung  yaitu Puskopad (Pusat Koperasi Angkatan Darat.

1.1.1 Gambaran Umum Perusahaan
Primkopad merupakan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam, dan perdagangan. Koperasi ini mempunyai kegiatan seperti memberikan kredit baik uang maupun barang, jual beli berbagai barang dan kebutuhan sehari-hari yang keuntungannya digunakan untuk kesejahteraan anggotanya.
Bentuk Pinjaman
Koperasi menyediakan 2 bentuk pinjaman untuk anggotanya yaitu:
1. Pinjaman/kredit Uang
2. Pinjaman/kredit Barang
Sesuai dengan jenis koperasi yaitu simpan pinjam maka koperasi ini menyedikan kegiatan simpanan untuk anggota dan memberikan pinjaman/kredit kepada anggota berupa uang sesuai dengan besaran simpanan anggota tersebut. Sedangkan pinjaman barang dapat diberikan karena koperasi ini memiliki usaha Swalayan dan Grosir yang menyediakan berbagai macam barang mulai dari elektronik sampai bahan pokok sehingga anggota boleh melakukan pembelian barang tersebut secara kredit atau diangsur dimana besaran bunga yang diberikan adalah flat sesuai ketentuan dari pusat PRIMKOPAD yaitu sebesar 1,5% untuk kedua pinjaman tersebut.

1.1.2 Sumber Dana Koperasi
Sumber dana yang di dapat Primkopad berasal dari :
1. Dana yang berasal dari pihak intern
a. Simpanan Pokok
Simpanan ini dibayar pada saat waktu masuk menjadi anggota koperasi dan besarnya sama bagi tiap anggota dan simpanan ini besaranya Rp.25.000 langsung dipotong dari gaji.
b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib pada koperasi  ini dibagi menjadi 2 yaitu
Simpanan Wajib untuk khusus Unit Simpan Pinjam (USP) dan Simpanan Wajib Primer.
_ Simpanan Wajib khusus USP terdiri dari :
1. Bagi anggota PAMA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
2. Bagi anggota PERWIRA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji..
3. Bagi anggota BINTARA sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
4. Bagi anggota TAMTAMA sebesar Rp.25.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
5. Bagi anggota PNS Gol.III sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
6. Bagi anggota PNS Gol.II sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji

_ Simpanan Wajib Primer
Simpanan wajib primer pada koperasi Pusdik Passus digolongkan berdasarkan sifatnya ada yang bersifat wajib dan khusus sebagai berikut :
1. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.750,- dan khusus sebesar Rp.29.250,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
2. Bagi anggota PERWIRA simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
3. Bagi anggota BINTARA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
4. Bagi anggota TAMTAMA simpanan wajib sebesar Rp.200,- dan khusus sebesar Rp.14.800,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
5. Bagi anggota PNS Go.III simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
6. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan

1.2    Visi Koperasi Angkatan Darat
        Sesuai dengan asas koperasi di Indonesia yaitu asas kekeluargaan maka visi koperasi Angkatan Darat adalah :

1.      Mensejahterakan prajurit, PNS dan keluarganya.
2.      Meningkatkan Kesejahteraan ekonomi sosial para anggotanya.
3.      Berperan serta secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan.

1.3  Misi Koperasi Angkatan Darat
   Untuk mewujudkan suatu visi maka diperlukan misi yang secara nyata diterapkan, adapun misi dari koperasi angkatan darat adalah : 
            1.  Melakukan kegiatan –kegiatan dalam berbagai bidang       usaha yang dapat memberikan tempat pada pola-pola bisnisnya yang bersentuhan langsung kepentingan dan kebutuhan prajurit Angkatan Darat.
            2. Menjalin kemitraan usaha dengan badan-badan usaha    lainnya untuk kemajuan koperasi.    



SUMBER :
KOPERASI PRIMKOPAD




















ANALISA MENGENAI KOPERASI

TUGAS KELOMPOK

"Menganalisa Koperasi "
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas kelompok
mata kuliah Ekonomi Koperasi Softskill


Di Susun Oleh :
* Agustia Ardila
NPM :29210925
*Anisia Astuti
NPM : 20210881
* Elysa Andelany Ayuningtias
NPM : 22210355
* Rachmad Dwi Cahyo
NPM :25210491


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2011

PRIMKOPAD YON-BEK-ANG-3/RAT
Badan Hukum No.792/BH/I Tgl 7-6-1969
Alamat : Jl. Tanah Tinggi Barat No.5  Jakarta pusat
No.telp : 021 4209376

1.1         Sejarah Singkat Koperasi Angkatan Darat

         Koperasi diperkenalkan oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan kopeasi kredit dengan tujuan membantu rakyat nya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Budi Oetomo dan SDI Belanda yang kuatir koperasi akan dijadikan pusat perlawanan, mengeluarkan Undang-Undang No. 431 yang isinya :
  1. Harus membayar minimal 50 Gulden untuk mendirikan koperasi
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan ijin koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan Undang-Undang No.91 tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari Undang-Undang No.431 seperti :

  1. Hanya membayar 3 Gulden untuk materai
  2. Bisa menggunakan Bahasa daerah
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  4. perizinan bisa didaerah setempat
Akhirnya koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933, keluar Undang- Undang yang mirip Undang-Undang No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia, lalu mendirikan koperasi Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus namun fungsinya berubah drastis dan dimanfaatlkan oleh Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan akibatnya rakyat menjadi sengsara. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Perkembangan kehidupan perkoperasian Indonesia menunjukkan bahwa koperasi mula-mula berkembang di pegawai pemerintahan kemudian dicoba dikembangkan didaerah pedesaan. Bahkan oleh kaum pergerakan nasional koperasi pernah dicobakan sebagai alat pemersatu bangsa dalam bidang perekonomian untuk melawan penjajah.
Riwayat perkembangan koperasi sejak 1945 hingga saat ini pada hakekatnya merupakan refleksi dari upaya pemerintah untuk menjabarkan pasal 33 UUD 1945 hal ini tidak mengurangi hakekat koperasi Indonesia, yang pertama-tama harus dilihat sebagai gerakan masyarakat. Sebagai gerakan bukan berarti koperasi terlepas dari tanggung jawab pemerintah.
Berdasarkan uraian diatas maka Koperasi juga dibentuk dalam bidang kemiliteran. Sesuai dengan asasnya yaitu asas kekeluargaan. Koperasi dibentuk di kemiliteran khususnya Angkatan Darat yaitu untuk mensejahterakan prajurit,PNS dan keluarganya. Dibentuknya Koperasi Angkatan Darat  tidak diketahui  kapan dimulainya tetapi semenjak adanya Angkatan Darat di Indonesia. Karena menginginkan adanya kesejateraan militer dan PNS yang berada di Angkatan Darat.
    Primkopad Pusdikajen (Pusat Pendidikan Ajudan Jendral Primer koperasi) adalah salah satu koperasi yang dibentuk oleh Prajurit militer Angkatan Darat dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terletak di di Lembang, Jawa Barat. Beranggotakan prajurit militer Angkatan Darat dan PNS Pusdikajen. Berdiri sejak Pusdikajen di daerah Lembang. Koperasi ini berdiri di bawah Pusat Koperasi yang ada di daerah Bandung  yaitu Puskopad (Pusat Koperasi Angkatan Darat.

1.1.1 Gambaran Umum Perusahaan
Primkopad merupakan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam, dan perdagangan. Koperasi ini mempunyai kegiatan seperti memberikan kredit baik uang maupun barang, jual beli berbagai barang dan kebutuhan sehari-hari yang keuntungannya digunakan untuk kesejahteraan anggotanya.
Bentuk Pinjaman
Koperasi menyediakan 2 bentuk pinjaman untuk anggotanya yaitu:
1. Pinjaman/kredit Uang
2. Pinjaman/kredit Barang
Sesuai dengan jenis koperasi yaitu simpan pinjam maka koperasi ini menyedikan kegiatan simpanan untuk anggota dan memberikan pinjaman/kredit kepada anggota berupa uang sesuai dengan besaran simpanan anggota tersebut. Sedangkan pinjaman barang dapat diberikan karena koperasi ini memiliki usaha Swalayan dan Grosir yang menyediakan berbagai macam barang mulai dari elektronik sampai bahan pokok sehingga anggota boleh melakukan pembelian barang tersebut secara kredit atau diangsur dimana besaran bunga yang diberikan adalah flat sesuai ketentuan dari pusat PRIMKOPAD yaitu sebesar 1,5% untuk kedua pinjaman tersebut.

1.1.2 Sumber Dana Koperasi
Sumber dana yang di dapat Primkopad berasal dari :
1. Dana yang berasal dari pihak intern
a. Simpanan Pokok
Simpanan ini dibayar pada saat waktu masuk menjadi anggota koperasi dan besarnya sama bagi tiap anggota dan simpanan ini besaranya Rp.25.000 langsung dipotong dari gaji.
b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib pada koperasi  ini dibagi menjadi 2 yaitu
Simpanan Wajib untuk khusus Unit Simpan Pinjam (USP) dan Simpanan Wajib Primer.
_ Simpanan Wajib khusus USP terdiri dari :
1. Bagi anggota PAMA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
2. Bagi anggota PERWIRA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji..
3. Bagi anggota BINTARA sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
4. Bagi anggota TAMTAMA sebesar Rp.25.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
5. Bagi anggota PNS Gol.III sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
6. Bagi anggota PNS Gol.II sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji

_ Simpanan Wajib Primer
Simpanan wajib primer pada koperasi Pusdik Passus digolongkan berdasarkan sifatnya ada yang bersifat wajib dan khusus sebagai berikut :
1. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.750,- dan khusus sebesar Rp.29.250,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
2. Bagi anggota PERWIRA simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
3. Bagi anggota BINTARA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
4. Bagi anggota TAMTAMA simpanan wajib sebesar Rp.200,- dan khusus sebesar Rp.14.800,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
5. Bagi anggota PNS Go.III simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
6. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan

1.2    Visi
Koperasi Angkatan Darat
        Sesuai dengan asas koperasi di Indonesia yaitu asas kekeluargaan maka visi koperasi Angkatan Darat adalah :

1.      Mensejahterakan prajurit, PNS dan keluarganya.
2.      Meningkatkan Kesejahteraan ekonomi sosial para anggotanya.
3.      Berperan serta secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan.

1.3  Misi Koperasi Angkatan Darat
   Untuk mewujudkan suatu visi maka diperlukan misi yang secara nyata diterapkan, adapun misi dari koperasi angkatan darat adalah : 
            1.  Melakukan kegiatan –kegiatan dalam berbagai bidang       usaha yang dapat memberikan tempat pada pola-pola bisnisnya yang bersentuhan langsung kepentingan dan kebutuhan prajurit Angkatan Darat.
            2. Menjalin kemitraan usaha dengan badan-badan usaha    lainnya untuk kemajuan koperasi.    

1.4         Struktur Organisasi Primkopad Cabang

Berkaitan bahwa Primkopad Cabang merupakan Koperasi yang berhubungan dengan Angkatan Darat maka struktur organisasinya terdiri dari orang-orang militer dan Pegawai Negeri. 
1.4.1  Deskripsi Jabatan
    Berikut adalah penjabaran untuk memperjelas struktur organisasi Primkopad dengan susunan wewenang dan masing-masing diuraikan sebagai berikut:
A.  Ketua Primkopad
  Dengan tugas kewajiban :
a)     Mempimpin, mengawasi dan mengendalikan  seluruh kegiatan primkopad dalam rangka melaksanakan tugas pokok.
b)      Menyusun personil dan tata kerja di lingkungan Primkopad.
c) Menjamin dayaguna dan keseimbangan yang baik dalam pelaksanaan pembinaan fungsi pengkoperasian di lingkungan primkopad.
d)     Mengatur hubungan antara Primkopad beserta badan pelaksanaannya dengan pihak ketiga.
e)      Bersama-sama para komisaris melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Pokok Perkoperasian.
f)       Mengadakan  rapat anggota.

B.  POKMIN (Kelompok Administrasi)
Dijabat oleh seorang PNS II/C yang merupakan pembantu Keprimkopad (Kepala Primkopad) dalam fungsi administrasi dengan tugas kewajiban :
a)      Membuat rencana kerja dan RAPB dibidang tugas dan tanggung jawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b)      Bekerjasama dengan KOMURBEN melaksanakan administrasi koperasi.
c)      Bertanggung jawab mendata anggota yang aktif dan tidak aktif.
d)     Melaksanakan fungsi Kesekretariatan.

C.  KOMURNIKOP (Komisaris Urusan Penyuluhan Koperasi )
Dijabat oleh seseorang Tinggi AD, yang merupakan unsur pembantu KePrimkopad dalam fungsi pembinaan teknik perkoperasian dengan tugas kewajiban :

a)      Membuat rencana kerja dan RAPB di bidang tugas dan tanggungjawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b)      Melaksanakan fungsi koperasi di lingkungan kerjanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota TNI AD beserta keluarganya dengan cara mengusahakan pengadaan barang-barang primer maupun sekunder dengan syarat pembayaran ringan.
c)      Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan serta memberikan pelayanan yang bersifat sosial kepada anggota di lingkungan kerjanya.

D.  KOMURUS ( Komisaris Urusan Usaha)
     Dijabat oleh seorang PNS II/A-D, yang merupakan dasar pembantu KePrimkopad dalam tugas fungsi pembinaan usaha, baik yang bersifat pembinaan maupun yang bersifat pelayanan ke dalam lingkungan anggota maupun yang bersifat keluar dengan tugas dan kewajiban :
a)  Membuat rencana kerja RAPB dibidang tugas dan tanggung jawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b)      Mengkoordinir unit-unit usaha dalam rangka mendukung fungsi Primkopad di lingkungan kerjanya.
     Dibawah ini adalah unit-unit usaha yang ada di Primkopad :
a)      Unit Usaha Toserba, yaitu unit usaha menyediakan bahan-bahan pokok dan keperluan sehari-hari.
b)    USIPA (Unit Simpan Pinjam), yaitu unit usaha yang berhubungan dengan simpan pinjam untuk anggota koperasi.
c)      Unit Usaha Menjahit, yaitu unit usaha yang menyediakan bahan dan menjahit seragam angkatan darat.
d)     Unit Usaha Persewaan, yaitu unit usaha untuk menyewa perumahan yang ada di lingkungan pusdikajen.

E.   KOMURBEN ( Komisaris Urusan Bendahara)
Dijabat oleh  seorang PNS IIA/IID yang merupakan pembantu KePrimkopad dalam fungsi pembinaan perbendaharaan serta membantu merumuskan kebijaksanaan pemupukan dana/keuangan Primkopad, dengan tugas dan kewajiban
a)      Membuat rencana kerja dan RAPB dibidang tugas dan tanggung jawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b)   Melaksanakan administrasi keuangan sesuai dengan Petunjuk Administrasi Pembukuan  Koperasi Angkatan Darat.
c)      Melaksanakan fungsi perbendaharaan.
d)     Membuat rencana kerja dan RAPB di bidang tugas dan tanggungjawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
e)  Melaksanakan fungsi koperasi di lingkungan kerjanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota TNI AD beserta keluarganya dengan cara mengusahakan pengadaan barang-barang primer maupun sekunder dengan syarat pembayaran ringan.
f)    Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan serta memberikan pelayanan yang bersifat sosial kepada anggota di lingkungan kerjanya.



SUMBER :
KOPERASI PRIMKOPAD

Minggu, 13 November 2011

Kondisi KOPERASI Saat Ini

Kondisi Koperasi Indonesia saat ini
Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.
Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut.
Mengapa perkoperasian Indonesia sulit maju?
Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.
Ilmu ekonomi ternyata tidak meningkatkan kecintaan para ekonomi pada bangun perusahaan koperasi yang menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya adalah model persaingan sempurna,bukan kerjasama sempurna. Ajaran ilmu ekonomi Neoklasik adalah bahwa efisiensi yang tinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Inilah awal ideologi ilmuekonomi yang tidak mengajarkan sosiologi ekonomi ajaran Max Weber, sosiolog Jerman,bapak ilmu sosiologi ekonomi. Ajaran Max Weber ini sebenarnya sesuai dengan ajaran awalAdam Smith (Theory of Moral Sentiments, 1759) dan ajaran ekonomi kelembagaan dari JohnCommons di Universitas Wisconsin (1910).Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakankeanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usahabetapapun kecilnya.
Berikut ini merupakan lambang – lambang koperasi : ( dari : Ignatius world)
.belum efektif dijalankan sesuai dengan fungsinya, khususnya dalam bidang memajukan tingkat perrekonomian koperasi di Indonesia adalah :
1) Perisai
Perisai memiliki arti yaitu Upaya keras yang ditempuh secara trus menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang dapat menjadi anggota koperasi. Menurut saya bangsa indonesia belum menerapkan namanya kerja keras. Masyarakat yang menjadi anggota koperasi di Indonesia tidak mau bekerja keras, tetapi hanya mau hasil yang instan, tidak mau berusaha dengan keras, itu yang belum sama sekali mendukung arti dan lambing dari perisai itu sendiri.
2) Rantai (sebelah kiri)
Artinya adalah ikatan persaudaraan yang kuat antara anggota koperasi. Tetapi dilihat secara lebih teliti lagi, bahwa ikatan yang timbul tidak mengcangkup semua anggota. Sekarang para anggota sudah merupakan arti pentingnya persaudaraan, tetapi mereka lebih mengutamakan arti sifat perorangan seperti yang dilakukan dinegara liberalis, bukan kesatuan.
3) Kapas dan Padi (sebelah kiri)
Memuiliki ari yaitu kemakmuran anggota koperasi, Tetapi pada kenyataannya kemakmuran tersebut belum terlealisasikan secara umum. Masih banyak tingkat kesenjangan yang melanda masyarakat di indonesia, khususnya koperasi, antar anggota tidak sama hak dan kewajiban yang mereka terima, itu yang menyebabkan tingkat kesenjangan yang antara para anggota.
4) Timbangan
Sebenarnya yang menjadi arti dari timbangan tidak jauh beda dengan arti dari padi dan kapas, yaitu keadilan dari para anggota koperasi mengenai hak dan kewajiban. Seperti halnya dengan padi dan kapas, hal keadilan belum menjamah para anggota koperasi secara lebih menyeluruh.
5) Bintang
Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Namun pada kenyataannya anggota koperasi masih ada yang tidak peduli satu sama lain, dan tidak mengindahkan suara hatinya, kerena mereka banyak yang mengambil uang dari simpanan para anggota (korupsi).
6) Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi. Karena nilai – nilai bintang dan perisai belum dipakai oleh masysrakat Indonesia, secara otomatis arti penting kehidupan dalam berkoperasi belum dijalankan.
7) Koperasi Indonesi
Memiuliki arti bahwa setiap Negara harus mempunyai arti dan nilai nilai tersendiri. Dalam hal yang ini, saya merasa setuju, karena bangsa Indonesia sudah mempunyai arti dan nilai nilai tersendiri, dan tidak merupakan plagiat dari bangsa lain, meskipun mungkin ada azas yang sama dengan Negara lain.
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia. Saya berpendapat sama dan saya setuju, kerena bangsa Indonesia ini sudah sangat bersifat nasionalisme yang mendalam pada hati setiap masyarakatnya.
Kesimpulan menurut saya :
Koperasi Indonesia masih berkembang, Belum maju karena para pengelolanya kurang profesional untuk mengatasi koperasian Indonesia saat ini.
Menurut saya sebaiknya pemerintah harusnya bisa mengelola dengan baik seperti memajukan mutu kualitas barang, khususnya memajukan para petani dengan memberi subsidi agar barang lokal tidak terlalu mahal hingga para-para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga yang terjangkau .
Oleh karna itu seharusnya pemerintah memberi pajak tinggi pada barang-barang import agar produk lokal tidak kalah saing dengan produk non lokal.
Sumber : – agusnuramin.wordpress.com